Arogansi dari pelaku usaha penyedia pinjaman yang sering menyebut namanya debt colektor bukanlah rahasia umum lagi. Kata-kata kasar, makian bukanlah hal baru. Bahkan upaya agar konsumen itu merasa malu di sekitar lingkungan rumah dan pekerjaan adalah upaya optimal untuk membuat konsumen tersebut membayar hutangnya.
Hal senada juga dirasakan Marcel Hariadi warga Rungkut Barat ini merasa dipermalukan oleh pihak Koperasi Simpan Pinjam Pahlawan yang berkantor di Jl.Pahlawan No.94 E Surabaya.”Saya sudah niat bayar dan lagi dalam upaya nego pelunasan, kok malah telepon kantor isteri saya dengan kata-kata ancaman,”ujar Marcel.
Padahal sebelumnya sudah didapat kesepakatan antara petugas kopersi simpan pinjam pahlwan dengan konsumen. Dengan perjanjian akan dibayar lunas pada tanggal 23 Februari 2010 tapi anehnya pihak koperasi pahlawan malah menelpon keperusahaan tempat isterinya bekerja yang tidak tahu menahu tentang pinjaman tersebut.
Dalam Undang-Undang No.8 tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 4 (empat) konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, hak atas inforamasi yang benar, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
Merasa dipermalukan Marcel mengadukan persolannya tersebut ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di Jl.Pandegiling No.246 Surabaya . Menurut informasi yang kami terima Parlindungan Sitorus Ketua LPKSM mengatakan bahwa benar stafnya menerima pengaduan tersebut.
”Benar mas, staf saya menerima pengaduan isteri dari Bapak Marcel, dan dalam waktu dekat ini kita akan memanggil pihak Kopersi Pahlawan untuk klarifikasi,”ujar Parlin. “Isterinya merasa dipermalukan, sebab ada tegoran keras dari pimpinan tempat dia bekerja,”tambahnya.(Yanto)
0 komentar:
Posting Komentar
Untuk pengisian Komentar dimohon untuk menulis komentar yang tidak mengandung UNSUR SARA