Rabu, 06 Januari 2010

PENGERTIAN KONSUMEN


PENGERTIAN KONSUMEN

    * Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :

    Pasal 1 butir 2 :

    “ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.

    * Menurut Hornby :

    “Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.




KONSUMEN AKHIR

Yang dimaksud Konsumen Akhir :

    * Menurut BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) :

    “Pemakai akhir dari barang, digunakan untuk keperluan diri sendiri atau orang lain dan tidak diperjualbelikan”

    * Menurut YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia):

    “Pemakai Barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi keperluan diri sendiri atau keluarganya atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali”.

    * Menurut KUH Perdata Baru Belanda :

    “orang alamiah yang mengadakan perjanjian tidak bertindak selaku orang yang menjalankan profesi atau perusahaan”.


KESIMPULAN PENGERTIAN KONSUMEN


    * Didalam realitas bisnis tidak jarang dibedakan antara :
    * # Consumer (konsumen) dan Custumer (pelanggan).

    - Konsumen adalah semua orang atau masy. Tmsk pelanggan.

    - Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu

      produk yang di produksi oleh produsen tertentu.

    # Konsumen Akhir dengan Konsumen Antara :

    - Konsumen akhir adl. Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang

         diperolehnya;

    - Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi

      produk lainnya.


PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN :

    * Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 :

    “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.

    * GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a:

    “ … pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen…”


HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN :


Adalah :

“Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam

Hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”.

Jadi kesimpulan dari pengertian –pengertian diatas adlh :

Bahwa Hukum perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan

Hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.


ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

    * Pasal 2 UU No. 8/ 1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen :

    “Perlindungan konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”.

    * Sedangkan Pasal 3 UU No. 8/ 1999, tentang Tujuan Perlindungan Konsumen :

    Perlindungan Konsumen bertujuan :

    a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;

    b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses

        negatif pemakai barang dan/ atau jasa;

    c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut

        hak-haknya sebagai konsumen;

    d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan

        keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;

    e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen

        sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;

    f. meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha

       produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan , kenyamanan, keamanan, dan keselamatan

       konsumen.

0 komentar:

Posting Komentar

Untuk pengisian Komentar dimohon untuk menulis komentar yang tidak mengandung UNSUR SARA

 
Mitra Konsumen Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template