Mitra konsumen – Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat dalam menciptakan konsumen pintar. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Provinsi Jawa Timur mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam suatu Gerakan Nasioanal Sejuta Konsumen dengan visi & misi Cerdaskan Anak Bangsa.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut LPKSM adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.LPKSM mempunyai tugas yang diatur dalam Undang-Undang No.8 tahun 199 tentang perlindungan konsumen pasal 44 ayat 3 (tiga) berbunyi :
(3) Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan:
a. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
c. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
d. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
e. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Parlindungan Sitorus aktifis Perlindungan Konsumen berpendapat bahwa :“ LPKSM memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen,”katanya. Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima ( 5 ) Azas yaitu :
- Azas Manfaat dimaksud untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
- Azas Keadilan dimaksud agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
- Azas Keseimbangan dimaksud untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
- Azas Keamanan dan Keselamatan Konsumen dimaksud untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang dikonsumsi ataupun digunakan.
- Azas Kepastian Hukum dimaksud agar pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaran perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
“Untuk itu kami LPKSM Provinsi Jawa Timur merasa terpanggil dalam mensosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) melalui pendekatan langsung kepada masyarakat dalam bentuk Gerakan Nasional Sejuta Konsumen dengan visi & misi Cerdaskan Anak Bangsa.” Ujar Parlindungan Sitorus Ketua Umum LPKSM Provinsi Jawa Timur.
Menggingat tumbuh berkembangnya persaingan bisnis dibidang barang dan/atau jasa yang dikonsumsi langsung oleh masyarakat. Dan guna menghindari terjadi permasalahan yang mengakibatkan kerugian masyarakat/konsumen dipandang perlu memberikan pengetahuan akan manfaat, keselamatan dan kepastian hukum atas barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Serta pembinaan kepada pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa dengan tidak mengabaikan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Melalui Gerakan Nasional Sejuta Konsumen ini sebagai wujud nyata terjalinnya hubungan baik KELUARGA BESAR LPKSM. Mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi pelaku usaha yang bertanggung jawab dan konsumen tidak lagi di pihak yang dirugikan. (P21)
0 komentar:
Posting Komentar
Untuk pengisian Komentar dimohon untuk menulis komentar yang tidak mengandung UNSUR SARA