Kamis, 07 Januari 2010

Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Melindungi Konsumen




Fenomena yang menggambarkan dengan persis krisis keadaan perlindungan hukum bagi para konsumen saat ini. Menurut hemat kami, faktor utama yang menyebabkan lemahnya kondisi dan kedudukan konsumen di Indonesia adalah tingkat pengetahuan hukum dan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya.
 

         Kelemahan ini terjadi karena pendidikan untuk meningkatkan kesadaran konsumen masih dirasa sangat kurang menyentuh masyarakat konsumen secara luas. Upaya untuk meningkatkan pendidikan bagi para konsumen terus dilakukan. Dan, upaya ini mendapat momentum yang kuat sejak disahkannya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). UUPK ini yang mendorong pemerintah, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan masyarakat konsumen untuk melakukan pemberdayaan melalui pendidikan dan pembinaan.
       Dalam Pasal 29 UUPK disebutkan bahwa pemerintah adalah pihak yang paling berperan dan bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen, yang pelaksanaannya diserahkan kepada Menteri yang terkait, dalam hal ini adalah Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Selengkapnya dalam Pasal 29 tersebut menyatakan:
  1. Pemerintah bertanggungjawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
  2. Pembinaan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
  3. Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi atas penyelenggaraan perlindungan konsumen.
  4. Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi upaya untuk:
  • terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen;
  • berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
  • meningkatnya kualitas sumberdaya manusia serta meningkatnya kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen diatur dengan Peraturan Pemerintah.
       Selain pembinaan, peranan pemerintah yang cukup penting adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen. Dalam Pasal 30 UUPK disebutkan bahwa pemerintah, bersama masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat  (LPKSM) adalah pihak-pihak yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan. Pengawasan oleh pemerintah dilakukan terhadap penyelenggaraan perlindungan.(Sumber LPKSM)

1 komentar:

Meliana Krisdayanti on 10 Juni 2018 pukul 12.56 mengatakan...

terima kasih telah membantu saya dalam tugas makalah perlindungan konsumen.

Posting Komentar

Untuk pengisian Komentar dimohon untuk menulis komentar yang tidak mengandung UNSUR SARA

 
Mitra Konsumen Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template