Kamis, 07 Januari 2010

RAPAT KOORDINASI LINTAS SEKTOR PENEGAKKAN HUKUM BIDANG OBAT DAN MAKANAN MATARAM, 6 – 8 OKTOBER 2009




           


         Tindak pidana dibidang Obat dan Makanan telah menjadi tindak kejahatan yang terorganisir. Oleh karena itu, penanganan perkara tindak pidana obat dan makanan harus dilakukan secara terpadu dan bersinergi antara sektor yang tercakup dalam Criminal Justice System antara lain Badan POM Rl, POLRI, Mahkamah Agung Rl dan Kejaksaan Agung Rl beserta jajarannya. Untuk itu Badan POM RI memprakarsai kerjasama tersebut melalui Rapat Tahunan Koordinasi Lintas Sektor Penegakkan Hukum Bidang Obat dan Makanan.
            Pertemuan ini dibuka oleh Bapak Gubernur Nusa Tenggara Barat beserta Ibu Kepala Badan POM RI dan dihadiri oleh Direktur Pra Penuntutan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Balai/Balai Besar POM, Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Negeri seluruh Indonesia di Ibukota Propinsi.
Tujuan diselenggarakannya Rapat Koordinasi Lintas Sektor Penegakkan Hukum Bidang Obat dan Makanan ini yaitu :

1.       Optimalisasi koordinasi penegakkan hukum diantara sektor terkait dalam rangkaian “Integrated Criminal Justice System” khususnya dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Pengadilan.
2.       Meningkatkan efektivitas penegakkan hukum tindak pidana Obat dan Makanan di Indonesia.


        Pada tahun 2009 (Data sampai bulan September 2009) terdapat kasus projustitia sebanyak 98 kasus, yang terdiri kasus makanan sebanyak 17 kasus, kosmetik 23 kasus, obat tradisional 21 kasus, dan obat 37 kasus. Dalam pertemuan tersebut membahas berbagai permasalahan tindak pidana di bidang Obat dan Makanan dan solusinya, sehingga penanganan perkara Obat dan Makanan lebih optimal dan tuntas.Rapat Koordinasi Lintas Sektor ini telah menghasilkan rekomendasi yang perlu di tindak lanjuti di masa mendatang, yaitu :
1.       Tindak pidana Obat dan Makanan merupakan kejahatan yang serius karena dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat yang mengkonsumsinya sehingga penanganan perkara ini perlu mendapat perhatian dan dukungan dari semua pemangku kepentingan
2.       Dalam rangka penanganan perkara tindak pidana Obat dan Makanan pada tahap pra-penuntutan dan penuntutan agar dilakukan koordinasi langsung antara PPNS Badan POM RI dan Jaksa Penuntut Umum


         Diharapkan dapat dibentuk forum koordinasi kerja fungsional terpadu (GakKumDu) dari tingkat pusat hingga wilayah sesuai dengan kewenangannya. Sumber : Pusat Penyidikan Obat dan Makanan


0 komentar:

Posting Komentar

Untuk pengisian Komentar dimohon untuk menulis komentar yang tidak mengandung UNSUR SARA

 
Mitra Konsumen Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template