Mitra Konsumen - Semestinya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan alternatif penyelesaian sengketa konsumen di luar peradilan. Disebabkan kurangnya sosialisai kepada masyarakat mengakibatkan konsumen sering dirugikan.
Kita mengetahui David M.L Tobing seorang advokat yang dikenal kerap membela konsumen begitu kesal terhadap BPSK di Jakarta . Beberapa waktu lalu David merasa gerah dengan mandulnya BPSK Jakarta . Padahal Undang-Undang No 8. Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah memberikan tugas dan wewenang sedemikian besar kepada BPSK dalam upaya melindungi konsumen.
Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 52 Salah satu tugas dan kewenangan adalah melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku . Klausula baku adalah Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Beberapa waktu lalu kita mengetahui bahwa David Tobing menerima putusan Mahkamah Agung dalam suatu gugatan kepada seorang pengusaha parkir swasta. Inti dari putusan tersebut melarang pencantuman klausula baku pada tiket ataupun diareal parkir. Serta membebankan pengusaha tersebut membayar ganti rugi.
Meski UUPK dengan tegas melarang klausula
Minim Penyelesaian
Kekecewaan ini juga diamini Parlindungan Sitorus Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Menurutnya konsumen parkir senantiasa menjumpai pada tiket atau tulisan di areal parkir dengan tulisan segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang diparkirkan dan barang-barang di dalamnya merupakan tanggung jawab pemilik kendaraan.
“Inikan jelas-jelas klausula baku dan dalan UUPK ini merupakan pidana dengan ancaman 5 (lima ) tahun ”ujar aktifis asal Medan ini. Parlin menambahkan : “BPSK masih melempem untuk melindungi kepentingan konsumen ataupun menyelesaikan sengketa konsumen,” katanya
Polemik berkepanjangan ini juga terjadi dalam perjanjian kredit perusahaan pembiayaan yang serig disebut lisseng. Perjanjian baku berupa aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan serta ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh lisseng. Serta dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen adalah merupakan klausula baku namun anehnya BPSK lagi-lagi tutup mata dan tidak mendengar jeritan konsumen.
Semestinya sesuai dengan namanya, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah merupakan lembaga yang berwenang menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen. Untuk menjalankan kewenangannya itu, BPSK dapat menempuhnya dengan cara mediasi, konsiliasi atau arbitrase. Serta meminta kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan Penyidikan bilamana menemukan adanya unsur pidana.(P21)
0 komentar:
Posting Komentar
Untuk pengisian Komentar dimohon untuk menulis komentar yang tidak mengandung UNSUR SARA