Sabtu, 23 Januari 2010

Bangkitnya Kepedulian Masyarakat




Mitra Konsumen – Sengkeata Prita Mulya Sari dengan Rumah Sakit Omni Internasional Tengerang  di Banten adalah bukti dari mandulnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen.


Pendapat ini disampaikan Syueb.SE Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat  saat ditemui di kantornya Jalan Pandegiling No.246 Surabaya. “Kami aktifis perlindungan konsumen menangis, sepertinya konsumen sudah tidak mempunyai hak lagi untuk mengeluh ataupun berkeluh kesah dan ini merupakan bentuk-bentu mafia peradilan,”ungkapnya sedih.
Syueb menambahkan : “Seandainya teman-teman wartawan tidak menggungkap kasus ini, mungkin saja ibu Prita masih mendekam di penjara,”katanya. “Saya secara pribadi dari lubuk hati yang paling dalam mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh teman-teman wartawan yang telah berhasil membangkitkan kepedulian masyarakat dan mengalahkan kebatilan,”ujar Syueb dengan semangat.
Berikut ini adalah kronologis Prita Mulyasari yang berakhir di penjara dan harus menanggung gugatan sebesar Rp.261 juta hanya gara-gara sebuah email keluhan seorang konsumen yang beredar pada dunia maya :
ü     
 7 Agusutus 2008, PM memeriksa kesehatan bertempat di Rumah Sakit Omni Internasional Tengerang – Banten. Prita mengeluhkan panas tinggi dan pusing kepala dan ditangani dr. Indah dan dr. Hengky. Prita didiagnosis menderita demam berdarah, dan disarankan rawat inap, sembari diberikan suntikan
ü     
8 Agustus 2008, Prita dikunjungi dr. Hengky dan memberikan kabar tentang perubahan thrombosit dari sebelumnya 27.000 menjadi 181.000. Sepanjang hari, Prita dihujani suntikan, tanpa pemberitahuan jenis dan tujuan penyuntikan kepada pasien. Dan mulai terliat kejanggalan pada tubuh Prita yakni; tangan kiri membengkak, suhu badan naik hingga mencapai 39 derajat. Sampai sejauh ini, tidak ada dokter visit, termasuk dr. Hengky.
ü     
9 Agusustus 2008, Prita dikunjungi dr. Hengky dan meninginformasikan kepada pasien bahwa dirinya terkena virus udara. Sejauh ini, tindakan medis berupa suntikan terus dihujamkan ketubuh PM. Setelah Maghrib, Prita disuntik 2  ampul dan terserang sesak napas selama 15 menit dan diberikan oxygen. Saat yang sama hadir dokter jaga tanpa dr. Hengky dan terlihat tangan kanan Prita mengalami pembengkakan. Prita meminta infus dihentikan dan suntikan serta obat-obatan.
ü     
10 Agustus 2008, keluarga Prita meminta bertemu dr. Hengky dan meminta penjelasan tentang kondisi dan keadaan pasien termasuk penjelasan tentang revisi hasil lab. Saat itu Prita mengalami pembengkakan di leher kiri dan mata kiri. Respon dr. Henky lebih menyalahkan bagian lab
11 Agustus 2008, Prita masih mengalami panas tinggi mencapai 39 derajat. Prita berniat pindah dan membutuhkan data medis. Setelah “perjuangan panjang” sampai ke tingkat manajemen RS Omni, data Prita diprint out tanpa diserta data hasil lab yang valid.
ü     
12 Agustus 2008, Prita pindah ke RS lain di Bintaro. Disini Prita dimasukkan ruang isolasi oleh karena virus yang menimpa dirinya dapat menyebar. Menurut dokter, Prita terserang virus yang biasa menyerang anak-anak. (disini fakta Prita terserang demam berdarah tidak terbukti, hanya saja Prita telah terlanjur disuntik berulang-kali dan infus di RS Omni). Keluarga Prita meminta hasil resmi kepada RS. Omni tentang hasil lab yang semula 27.000 dan berubah menjadi 181.000 (Thrombosit rendah mengharuskan pasien rawat inap)
ü     
15 Agustus 2008, Prita menulis dan mengirimkan email pribadi kepada terdekat terkait keluhan pelayanan RS Omni internasional. Email ini kemudian beredar luas di dunia maya


Pihak RS.Omni tidak terima yang merasanya dicemarkan nama baiknya maka upaya mediasi antara Prita dan RS Omni dilakukan namun sangat disayangkan rumah sakit bertaraf international tersebut tidak terima dan upaya mediasi itupun saja mengalami kebuntuan. Selanjutnya :
ü     
Tanggal 6 September 2008, dr. Hengky menggugat Prita dan masuk dalam kategori gugatan pidana (pencemaran nama baik).


ü      8 September 2008, pihak Omni Internasional menanggapi  email Prita di harian Kompas dan Media Indonesia


ü      24 September 2008, Prita menggugat perdata RS Omni termasuk dr. Hengky dan dr. Grace


ü      11 Mei 2009, Prita diputuskan kalah dalam kasus perdata, konsekuensinya Prita harus membayar ganti rugi materiil Rp 161 juta dan kerugian immaterial Rp 100 juta


ü      13 Mei Prita ditahan di LP Wanita Tangerang, sebagai tahanan kejaksaan


ü      1-2 Juni 2009, PM kebanjiran pendukung khususnya dari para blogger hingga mencapi 30.000


ü      3 Juni 2009, kasus PM meminta perhatian publik pada skala massif. Dukungan pun datang hingga Presiden dan Wakil Presiden turun tangan. Lebih dari itu, dukungan para blogger mencapai angka 40.000, ditambah suara LSM, akademisi, politisi bersatu membuat opini publik, tidak seharusnya PM ditahan dan harus segera dibebaskan.


ü      3 Juni 2009, tepat pukul 16.20 PM dibebaskan dari LP Wanita Tangerang dengan perubahan status sebagai tahanan kota.

Kasus Prita adalah segelintar sengketa yang merugikan konsumen masih banyak kasus-kasus serupa yang tidak terjamah oleh publik. Ini jelas terlihat bahwa Undang-Undang Nomer 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mandul atau mungkin adanya mafia peradilan yang telah berakar. Koin Keadilan menandakan kebangkitan masyarakat dalam bersatu memberantas kebatilan, pembohongan dan kemenangan rakyat kecil.(Yudi Panjol)

0 komentar:

Posting Komentar

Untuk pengisian Komentar dimohon untuk menulis komentar yang tidak mengandung UNSUR SARA

 
Mitra Konsumen Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template