Media Online Mitra Konsumen "Cerdaskan Anak Bangsa"
Arogansi dari pelaku usaha penyedia pinjaman yang sering menyebut namanya debt colektor bukanlah rahasia umum lagi. Kata-kata kasar, makian bukanlah hal baru. Bahkan upaya agar konsumen itu merasa malu di sekitar lingkungan rumah dan pekerjaan adalah upaya optimal untuk membuat konsumen tersebut membayar hutangnya.
Hal senada juga dirasakan Marcel Hariadi warga Rungkut Barat ini merasa dipermalukan oleh pihak Koperasi Simpan Pinjam Pahlawan yang berkantor di Jl.Pahlawan No.94 E Surabaya.”Saya sudah niat bayar dan lagi dalam upaya nego pelunasan, kok malah telepon kantor isteri saya dengan kata-kata ancaman,”ujar Marcel.
Padahal sebelumnya sudah didapat kesepakatan antara petugas kopersi simpan pinjam pahlwan dengan konsumen. Dengan perjanjian akan dibayar lunas pada tanggal 23 Februari 2010 tapi anehnya pihak koperasi pahlawan malah menelpon keperusahaan tempat isterinya bekerja yang tidak tahu menahu tentang pinjaman tersebut.
Dalam Undang-Undang No.8 tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 4 (empat) konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, hak atas inforamasi yang benar, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
Merasa dipermalukan Marcel mengadukan persolannya tersebut ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di Jl.Pandegiling No.246 Surabaya. Menurut informasi yang kami terima Parlindungan Sitorus Ketua LPKSM mengatakan bahwa benar stafnya menerima pengaduan tersebut.
”Benar mas, staf saya menerima pengaduan isteri dari Bapak Marcel, dan dalam waktu dekat ini kita akan memanggil pihak Kopersi Pahlawan untuk klarifikasi,”ujar Parlin. “Isterinya merasa dipermalukan, sebab ada tegoran keras dari pimpinan tempat dia bekerja,”tambahnya.(Yanto)
Media Online Mitra Konsumen "Cerdaskan Anak Bangsa"
Niat baik konsumen untuk menyelesaikan pinjaman melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di artikan lain oleh Danamon Simpan Pinjam Pasar Larangan. Kata-kata kasarpun terlontar dengan tuduhan bahwa LPKSM melindungi konsumen untuk tidak membayar hutang.
Hal ini dialami Parlindungan Sitorus Ketua LPKSM Provinsi Jawa Timur, senin (25/1) sekitar pukul 09.21 sesaat dalam perjalanan menuju kantor LPKSM di Jl.Pandegiling No.246 Surabaya. Telepon selulernya berbunyi dan ternyata seorang pria yang mengaku pimpinan Danamon simpan pinjam bernama Yudi, menanyakan rencana kedatangan aktifis perlindungn konsumen kekantornya.
“Selamat pagi, saya dari danamon simpan pinjam pasar larang, apakah bapak jadi datang kekantor saya,”ujar Parlin menirukan kepada Mitra Konsumen. Parlin memberikan alas an bahwa hari ini (senin 25/1) tidak bisa hadir disebabkan ada urusan yang lebih penting di Bank Indonesia. “Maaf Pak, hari ini saya tidak bisa kesana, tapi saya usahakan besok siang saya ke kantor, sampean,”Ujar Parlin.
Sungguh sangat diluar dugaan, kata-kata kasarpun terlontar dari seorang mengaku pimpinan danamon simpan pinjam bernama Yudi. “Sampean tau, hutang tidak bisa dibekap dan harus dibayar, anda harus kesini, “kata Parlin menirukan dan memaksa harus datang kekantornya.. “Katanya pimpinan kok ngomongnya seperti preman, dalam waktu dekat ini saya akan undang mereka kekantor LPK,”kata Parlin menambahkan.
Ironis memang, seorang pimpinan dari sebuah bank ternama bertindak arogan dengan kata-kata kasar mirip seorang preman yang tak berpendidikan.Padahal aktifis asal medan sedang dalam keadaan mengendarai kendaraan.
Sekedar di ketahui, ibu Indawati warga Jl.Rungkut Kidul Industri adalah kreditur kartu kredit Danamon simpan pinjam pasar larangan yang sebelumnya mengadukan ke LPKSM untuk melakukan mediasi penyelesaian kartu kreditnya.(Syueb)
Media Online Mitra Konsumen "Cerdaskan Anak Bangsa" Kiprah Ir.Robinson A.Panjaitan SH tak perlu diragukan lagi, berangkat dari Insiyur Pertanian yang mengawali karirnya pada Depertemen Pertanian pada tahun 1983. Dua tahun kemudian tepatnya awal tahun 1985 dipercaya memimpin sebagai Kepala Dinas Perkebunan DATI II alor Nusa Tenggara Timur (NTT).
Anak seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut yang senanstiasa memegah teguh disiplin dan penuh percaya diri sebab mengutamakan rasa kasih dalam setiap penyelesaian masalah yang dihadapinya.
“Dalam setiap persoalan saya selalu mengedepan Kasih agar kita selalu berpandangan objektif, namun disini kita perlu tegas dan cermat,” Ujar Panjaitan pada Mitra Konsumen.
Panjaitan bercerita saat memimpin depertemen perkebunan terjadi insiden antara warga dengan anak buahnya.”Saat itu penduduk mengambil hasil perkebunan dan tertangkap basah anak buah saya, Insya Allah bisa diselesaikan tanpa harus kepihak yang berwajib,”katanya.
Lahir di Jokjakarta pada tanggal 8 agustus 1948, Jawa Tengah anak ke delapan dari sepuluh bersaudara, mendapatkan gelar Insyiur Pertanian pada tahun 1982 dari MPN.Veteran joyakarta.
Pada tahun 1989 dipromosikan menjabat Kepala UPP di Pulau Madura sampai tahun 1994. Kemau tinggi dan tidak mudah menyerah membuatnya dipercaya menduduki jabatan Kasie ANEV di kantor wilayah Depertemen Pertanian di Surabaya pada awal tahun 1995 hingga akhir 1996.
Pengabdiannya kepada Negara yang tercinta tidak hanya sampai disitu. Pada tahun 1997 sampai 1999 menduduki jabatan Pimpinan perusahaan Agri Calture of Taiwan. Ini merupakan kerjasama Indonesia dengan Negara Taiwan dibidang peningkatan pengetahuan dibidang pertanian.
Keinginan yang tinggi dalam membekali ilmu membuatnya meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2000. Dan melanjutan studinya di Universitas Narotama untuk meraih gelar Master (S2).
Memasuki masa pensiun tahun 2000 hingga 2005 Ir.Robinson A.Panjaitan SH dipercaya untuk melakukan perubahan di depertemen Perhubungan/DLLAJ Provinsi Jawa Timur.
Setelah mengabdi sebagai Pengawai Negeri Sipil oleh karena keinginan yang keras demi pengabdian kepada masyarakat dan Negara beliau menekuni dunia Advocat yang di raihnya dari Universitas Airlangga.
Tidak hanya sampai disitu, keinginan untuk bekerja memaksa dirinya terjun di dunia bisnis dan membuka CV.Darat Mas yang berkantor di Jl.Dukuh Kupang XIV no.36 Surabaya.
Ir.Robinson A.Panjaitan SH juga dikenal aktif dalam berbagai organisasi masyarakat sebagai Penasehat di Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Provinsi Jawa Timur. Suatu LSM yang berupaya bersama pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa.
Beliau adalah juga Dewan Pembina di LSM Kuping Lebar, sebuah lembaga masyarakat yang kritis dan membela masyarakat tidak mampu. Panjaitan adalah seorang penggem
ar baca dengan koleksi belasan ribu buku, seorang yang nasioanalis, arif dan taat beribadah.(Parlind’S)
Author: Media Online Mitra Konsumen
| Posted at: 1/27/2010 10:33:00 AM |
Media Online Mitra Konsumen "Cerdaskan Anak Bangsa"
Memupuk Institusi Lokal dan Modal Sosial dalam Kehidupan Bermasyarakat Oleh: Pupu Saeful Rahmat, Drs., M.Pd.
FKIP Universitas Kuningan
Abstrak
Ketika bangsa kita mengalami berbagai perubahan sosial sebagai akibat dari aneka krisis yang menimpa (krisis moneter, krisis politik, krisis kepercayaan, dan lain-lain) tampaknya semua karakter sosial yang melekat dalam diri kita dan pernah diagung-agungkan itu, mulai berangsur-angsur hilang dan bahkan kita mulai menampakkan karakter sosial yang bengis dan menakutkan. Hal itu nampak paling transparan dalam bentuk tindakan-tindakan yang destruktif yang dilakukan kita manusia terhadap sesama yang ada di sekitar kita seperti, benturan, konflik, kekerasan, pembunuhan, pembakaran, penjarahan, pemerkosaan, penculikan, terorisme, dan lain-lain.
Tindakan-tindakan destruktif seperti itu tentu akan mengacak-ngacak modal sosial (social capital) yang telah kita miliki. Modal sosial yang di dalamnya terdiri atas norma-norma sosial yang seharusnya terpelihara dan terjaga kelanggengannya sekarang telah teracak-acak oleh aktivitas-aktivitas manusia yang lebih tidak beradab. Otonomi Daerah yang kehadirannya dimungkinkan untuk dapat memupuk modal sosial, belum berperan banyak untuk menumbuhkan rasa solidaritas, kejujuran, keadilan, kerjasama, dan sebagainya. Karena itu, sekarang harus ada upaya untuk menumbuhkembangkan lagi modal sosial yang semakin menipis ini dalam institusi lokal yang merupakan cikal bakal terbentuknya insitusi global.
Media Online Mitra Konsumen "Cerdaskan Anak Bangsa"
Kebijakan Persaingan Pada Industri Jasa Penerbangan
Dilihat Dari Perspektif Perlindungan Konsumen
Mardiharto Tjokrowasito *)
Pertanyaan yang paling mendasar bagi masyarakat luas adalah apakah dengan adanya hukum yang mengatur mengenai larangan praktek curang dalam menjalankan usaha (anti monopoli) berarti kesejahteraan konsumen akan dengan sendirinya meningkat. Secara teoritis hukum persaingan usaha akan menguntungkan konsumen di satu pihak dan mengembangkan iklim usaha yang lebih baik bagi pelaku usaha di pihak lainnya. Dalam perspektif konsumen dengan adanya larangan monopoli maka konsumen memperoleh dua keuntungan yaitu pertama kemudahan untuk memilih alternatif barang atau jasa yang ditawarkan dan kedua adalah harga barang atau jasa akan cenderung lebih murah dengan kompetisi diantara pelaku usaha.
Author: Media Online Mitra Konsumen
| Posted at: 1/23/2010 11:28:00 AM |
Mitra Konsumen – Sengkeata Prita Mulya Sari dengan Rumah Sakit Omni Internasional Tengerang di Banten adalah bukti dari mandulnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Pendapat ini disampaikan Syueb.SE Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat saat ditemui di kantornya Jalan Pandegiling No.246 Surabaya. “Kami aktifis perlindungan konsumen menangis, sepertinya konsumen sudah tidak mempunyai hak lagi untuk mengeluh ataupun berkeluh kesah dan ini merupakan bentuk-bentu mafia peradilan,”ungkapnya sedih.
Syueb menambahkan : “Seandainya teman-teman wartawan tidak menggungkap kasus ini, mungkin saja ibu Prita masih mendekam di penjara,”katanya. “Saya secara pribadi dari lubuk hati yang paling dalam mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh teman-teman wartawan yang telah berhasil membangkitkan kepedulian masyarakat dan mengalahkan kebatilan,”ujar Syueb dengan semangat.
Berikut ini adalah kronologis Prita Mulyasari yang berakhir di penjara dan harus menanggung gugatan sebesar Rp.261 juta hanya gara-gara sebuah email keluhan seorang konsumen yang beredar pada dunia maya :
ü
7 Agusutus 2008, PM memeriksa kesehatan bertempat di Rumah Sakit Omni Internasional Tengerang – Banten. Prita mengeluhkan panas tinggi dan pusing kepala dan ditangani dr. Indah dan dr. Hengky. Prita didiagnosis menderita demam berdarah, dan disarankan rawat inap, sembari diberikan suntikan
ü
8 Agustus 2008, Prita dikunjungi dr. Hengky dan memberikan kabar tentang perubahan thrombosit dari sebelumnya 27.000 menjadi 181.000. Sepanjang hari, Prita dihujani suntikan, tanpa pemberitahuan jenis dan tujuan penyuntikan kepada pasien. Dan mulai terliat kejanggalan pada tubuh Prita yakni; tangan kiri membengkak, suhu badan naik hingga mencapai 39 derajat. Sampai sejauh ini, tidak ada dokter visit, termasuk dr. Hengky.
ü
9 Agusustus 2008, Prita dikunjungi dr. Hengky dan meninginformasikan kepada pasien bahwa dirinya terkena virus udara. Sejauh ini, tindakan medis berupa suntikan terus dihujamkan ketubuh PM. Setelah Maghrib, Prita disuntik 2 ampul dan terserang sesak napas selama 15 menit dan diberikan oxygen. Saat yang sama hadir dokter jaga tanpa dr. Hengky dan terlihat tangan kanan Prita mengalami pembengkakan. Prita meminta infus dihentikan dan suntikan serta obat-obatan.
ü
10 Agustus 2008, keluarga Prita meminta bertemu dr. Hengky dan meminta penjelasan tentang kondisi dan keadaan pasien termasuk penjelasan tentang revisi hasil lab. Saat itu Prita mengalami pembengkakan di leher kiri dan mata kiri. Respon dr. Henky lebih menyalahkan bagian lab
11 Agustus 2008, Prita masih mengalami panas tinggi mencapai 39 derajat. Prita berniat pindah dan membutuhkan data medis. Setelah “perjuangan panjang” sampai ke tingkat manajemen RS Omni, data Prita diprint out tanpa diserta data hasil lab yang valid.
ü
12 Agustus 2008, Prita pindah ke RS lain di Bintaro. Disini Prita dimasukkan ruang isolasi oleh karena virus yang menimpa dirinya dapat menyebar. Menurut dokter, Prita terserang virus yang biasa menyerang anak-anak. (disini fakta Prita terserang demam berdarah tidak terbukti, hanya saja Prita telah terlanjur disuntik berulang-kali dan infus di RS Omni). Keluarga Prita meminta hasil resmi kepada RS. Omni tentang hasil lab yang semula 27.000 dan berubah menjadi 181.000 (Thrombosit rendah mengharuskan pasien rawat inap)
ü
15 Agustus 2008, Prita menulis dan mengirimkan email pribadi kepada terdekat terkait keluhan pelayanan RS Omni internasional. Email ini kemudian beredar luas di dunia maya
Pihak RS.Omni tidak terima yang merasanya dicemarkan nama baiknya maka upaya mediasi antara Prita dan RS Omni dilakukan namun sangat disayangkan rumah sakit bertaraf international tersebut tidak terima dan upaya mediasi itupun saja mengalami kebuntuan. Selanjutnya :
ü
Tanggal 6 September 2008, dr. Hengky menggugat Prita dan masuk dalam kategori gugatan pidana (pencemaran nama baik).
ü8 September 2008, pihak Omni Internasional menanggapi email Prita di harian Kompas dan Media Indonesia
ü24 September 2008, Prita menggugat perdata RS Omni termasuk dr. Hengky dan dr. Grace
ü11 Mei 2009, Prita diputuskan kalah dalam kasus perdata, konsekuensinya Prita harus membayar ganti rugi materiil Rp 161 juta dan kerugian immaterial Rp 100 juta
ü13 Mei Prita ditahan di LP Wanita Tangerang, sebagai tahanan kejaksaan
ü1-2 Juni 2009, PM kebanjiran pendukung khususnya dari para blogger hingga mencapi 30.000
ü3 Juni 2009, kasus PM meminta perhatian publik pada skala massif. Dukungan pun datang hingga Presiden dan Wakil Presiden turun tangan. Lebih dari itu, dukungan para blogger mencapai angka 40.000, ditambah suara LSM, akademisi, politisi bersatu membuat opini publik, tidak seharusnya PM ditahan dan harus segera dibebaskan.
ü3 Juni 2009, tepat pukul 16.20 PM dibebaskan dari LP Wanita Tangerang dengan perubahan status sebagai tahanan kota.
Kasus Prita adalah segelintar sengketa yang merugikan konsumen masih banyak kasus-kasus serupa yang tidak terjamah oleh publik. Ini jelas terlihat bahwa Undang-Undang Nomer 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mandul atau mungkin adanya mafia peradilan yang telah berakar. Koin Keadilan menandakan kebangkitan masyarakat dalam bersatu memberantas kebatilan, pembohongan dan kemenangan rakyat kecil.(Yudi Panjol)
Author: Media Online Mitra Konsumen
| Posted at: 1/23/2010 11:19:00 AM |
Mitra Konsumen - Semestinya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan alternatif penyelesaian sengketa konsumen di luar peradilan. Disebabkan kurangnya sosialisai kepada masyarakat mengakibatkan konsumen sering dirugikan.
Kita mengetahui David M.L Tobing seorang advokat yang dikenal kerap membela konsumen begitu kesal terhadap BPSK di Jakarta. Beberapa waktu lalu David merasa gerah dengan mandulnya BPSK Jakarta. Padahal Undang-Undang No 8. Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah memberikan tugas dan wewenang sedemikian besar kepada BPSK dalam upaya melindungi konsumen.
Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 52 Salah satu tugas dan kewenangan adalah melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku. Klausula baku adalah Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Beberapa waktu lalu kita mengetahui bahwa David Tobing menerima putusan Mahkamah Agung dalam suatu gugatan kepada seorang pengusaha parkir swasta. Inti dari putusan tersebut melarang pencantuman klausula baku pada tiket ataupun diareal parkir. Serta membebankan pengusaha tersebut membayar ganti rugi.
Meski UUPK dengan tegas melarang klausula baku dan diperkuat putusan dari Mahkamah Agung. Namun pelaku usaha perparkiran swasta, masih mencantumkan klausula baku tersebut dan anehnya BPSK tutup mata serta tidak mendengar jeritan konsumen. Ini dapat dibuktikan, hingga saat ini masih banyak pengelola parkir yang seenak hatinya masih mencantumkan klausula baku tersebut
Minim Penyelesaian
Kekecewaan ini juga diamini Parlindungan Sitorus Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Menurutnya konsumen parkir senantiasa menjumpai pada tiket atau tulisan di areal parkir dengan tulisan segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang diparkirkan dan barang-barang di dalamnya merupakan tanggung jawab pemilik kendaraan.
“Inikan jelas-jelas klausula baku dan dalan UUPK ini merupakan pidana dengan ancaman 5 (lima) tahun ”ujar aktifis asal Medan ini. Parlin menambahkan : “BPSK masih melempem untuk melindungi kepentingan konsumen ataupun menyelesaikan sengketa konsumen,” katanya
Polemik berkepanjangan ini juga terjadi dalam perjanjian kredit perusahaan pembiayaan yang serig disebut lisseng. Perjanjian baku berupa aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan serta ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh lisseng. Serta dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen adalah merupakan klausula baku namun anehnya BPSK lagi-lagi tutup mata dan tidak mendengar jeritan konsumen.
Semestinya sesuai dengan namanya, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah merupakan lembaga yang berwenang menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen. Untuk menjalankan kewenangannya itu, BPSK dapat menempuhnya dengan cara mediasi, konsiliasi atau arbitrase. Serta meminta kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan Penyidikan bilamana menemukan adanya unsur pidana.(P21)
Mitra konsumen – Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat dalam menciptakan konsumen pintar. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Provinsi Jawa Timur mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam suatu Gerakan Nasioanal Sejuta Konsumen dengan visi & misi Cerdaskan Anak Bangsa.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut LPKSM adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.LPKSM mempunyai tugas yang diatur dalam Undang-Undang No.8 tahun 199 tentang perlindungan konsumen pasal 44 ayat 3 (tiga) berbunyi :
(3) Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan:
a.menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b.memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
c.bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
d.membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
e.melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Parlindungan Sitorus aktifis Perlindungan Konsumen berpendapat bahwa :“ LPKSM memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen,”katanya. Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima ( 5 ) Azas yaitu :
Azas Manfaat dimaksud untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
Azas Keadilan dimaksud agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
Azas Keseimbangan dimaksud untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
Azas Keamanan dan Keselamatan Konsumen dimaksud untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang dikonsumsi ataupun digunakan.
Azas Kepastian Hukum dimaksud agar pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaran perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
“Untuk itu kami LPKSM Provinsi Jawa Timur merasa terpanggil dalam mensosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) melalui pendekatan langsung kepada masyarakat dalam bentukGerakan Nasional Sejuta Konsumendengan visi & misiCerdaskan Anak Bangsa.” Ujar Parlindungan Sitorus Ketua Umum LPKSM Provinsi Jawa Timur.
Menggingat tumbuh berkembangnya persaingan bisnis dibidang barang dan/atau jasa yang dikonsumsi langsung oleh masyarakat. Dan guna menghindari terjadi permasalahan yang mengakibatkan kerugian masyarakat/konsumen dipandang perlu memberikan pengetahuan akan manfaat, keselamatan dan kepastian hukum atas barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Serta pembinaan kepada pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa dengan tidak mengabaikan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Melalui Gerakan Nasional Sejuta Konsumeninisebagai wujud nyataterjalinnya hubungan baikKELUARGA BESAR LPKSM. Mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi pelaku usaha yang bertanggung jawab dan konsumen tidak lagi di pihak yang dirugikan. (P21)
Author: Media Online Mitra Konsumen
| Posted at: 1/19/2010 11:22:00 AM |
Menpan dan Reformasi Birokrasi, E.E. Mangindaan mengatakan, pelaksanaan reformasi birokrasi 2008 – 2009 berjalan tersendat karena terjadi disorientasi konsepsi, yang lebih cenderung berorientasi dan mengejar tunjangan kinerja atau remunerasi.
Selain itu, juga belum adanya grand design dan roadmap yang jelas sebagai acuan setiap kementerian/lembaga/pemda dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Lambatnya reformasi birokrasi juga karena pengorganisasian yang lemah dan mekanisme kerja tim yang kurang berjalan dengan baik, serta sosialisasi yang kurang intens di berbagai instansi pemerintah.
Hal itu dikatakannya ketika memberikan pengarahan pada Raker Pelaksana Pengawasan di BPK, Senin (14/12). Untuk itu, ruang lingkup pelaksanaan reformasi birokrasi akan ditambah dengan monitoring dan evaluasi. Untuk monitoring, paling sedikit 6 bulan sekali harus dilakukan rapat Tim Pengarah Reformasi Birokrasi. Hal itu dimaksudkan untuk memantau kemajuan reformasi birokrasi baik di kementerian, lembaga ataupun pemda, sedangkan untuk evaluasi, rapat tim pengarah dilakukan setahun sekali. ”Selain untuk memantau kemajuan reformasi birokrasi, juga untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dan pemberian sanksi ataupun reward,” ujar Menteri.
Dijelaskan pula, hasil evaluasi individual pada masing-masing kementerian/lembaga/pemda ditindaklanjuti dengan sanksi, jika ternyata tidak mengalami kemajuan berarti, atau reward jika instansi tersebut mengalami kemajuan. Sanksinya bisa berupa penurunan tunjangan kinerja, jabatan sampai pemberhentian dari jabatan. ”Adapun reward-nya bisa berupa kenaikan tunjangan kinerja atau jabatan,” ujar Menteri Mangindaan.
Dalam kesempatan itu, Menpan dan Reformasi Birokrasi juga mengugkapkan, untuk tahun 2010 nanti Bappenas, BPKP dan Kemenko Perekonomian siap melaksanakan reformasi birokrasi, menyusul Setneg yang sudah melaksanakan tahun 2009.
Untuk saat ini, ada 6 kementerian/lembaga yang dokumen usulan dan persiapan pelaksanaannya sudah dinilai oleh Tim Kerja Reformasi Birokrasi Nasional, yakni Kemenko Kesra, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Kemenko Polhukkam, kementerian Perindustrian, dan BPPT.
Implementasi program reformasi birokrasi terdiri dari 9 program yang meliputi 23 kegiatan. Program-program itu meliputi :
1.Arahan Strategis, meliputi kegiatan percepatan (quick wins), penilaian kinerja organisasi, dan postur birokrasi 2025;
2.Manajemen perubahan, dengan kegiatan proses sosialisasi dan internalisasi;
3.Penataan sistem, dengan kegiatan analisis jabatan, evaluasi jabatan dan sistem tunjangan kinerja;
4.Penataan organisasi, dengan kegiatanredefinisi visi, misi, strategi, restrukturisasi, dan analisa beban kerja;
5.Penataan tata laksana, meliputi kegiatan penyusunan tata laksana (business process) yang menghasilkan standar operasional prosedur (SOP), elektronifikasi dokumentasi/kearsipan;
6.Penataan sistem manajemen SDM, meliputi asesmen kompetensi individu bagi pegawai/tenaga ahli, membangun sistem penilaian kinerja, mengembangkan sistem pengadaan dan seleksi, mengembangkan pola pengembangan dan pelatihan, memperkuat pola rotasi, mutasi, promosi, memperkuat pola karir, dan membangun/memperkuat database pegawai;
7.Penguatan unit organisasi, dengan kegiatan penguatan unit kerja/organisasi kepegawaian, penguatan unit kerja kediklatan, dan perbaikan sarana dan prasarana;
8.Penyusunan peraturan perundang-undangan, dengan kegiatan memetakan regulasi, deregulasi, menyusun regulasi baru;
9.Pengawasan internal, dengan kegiatan menegakkan disiplin kerja, dan menegakkan kode etik. *** (HUMAS MENPAN-RB)
Author: Media Online Mitra Konsumen
| Posted at: 1/19/2010 11:17:00 AM |
JAKARTA- Reformasi birokrasi yang mengambil pilot project Departemen Keuangan, Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan segera diikuti oleh instansi lain yang dinilai sudah siap. Meskipun belum 100 persen, tetapi ketiga instansi tersebut dinilai sudah berhasil dalam reformasi birokrasi.
Demikian dikatakan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi dalam jumpa pers usai membuka Seminar Internasional Reformasi Birokrasi di Jakarta, Rabu (3/12). Acara yang diselenggarakan Kementerian Negara PAN dan Bank Dunia, GTZ, AusAID, Pemerintah Belanda dan Uni Eropa itu berlangsung 3-4 Desember.
Dikatakan oleh Menpan, salah satu contoh di Ditjen Bea Cukai sejak dijadikan pilot project, kedisiplinan dijalankan secara konsisten. Dengan aturan masuk jam 7.30, maka yang datang jam 7.35 misalnya, gaji/tunjangannya dipotong 1,25%. ”Secara sigifikan, juga terjadi peningkatan penerimaan negara dari pajak maupun bea cukai hampir mencapai 35 persen,” ujar Menteri.
Di Mahkamah Agung, lanjut Menteri, kini orang yang berperkara bisa mengetahui kapan perkaranya disidangkan, siapa hakimnya, dan sebagainya. ”Reformasi birokrasi memang butuh remunerasi yang baik sebagai salah satu upaya untuk menekan penyimpangan oleh aparatur negara,” tambahnya.
Pada dasarnya, reformasi birokrasi adalah perubahan mindset dan cultural set, dari penguasa menjadi pelayan, dari wewenang menjadi peranan, dari jabatan menjadi amanah, dari ego sektoral menjadi ego nasional, dan dari output menjadi outcome. Selain itu mengubah sistem manajemen berbasis kinerja, yang meliputi bidang tatalaksana, kelembagaan, SDM, budaya kerja dan informasi teknologi (IT).
Menteri menekankan, reformasi birokrasi merupakan proses panjang yang harus dilaksanakan secara konsisten. Sebagai contoh, China memulai reformasi birokrasi pada abad ke-11 pada jaman Dinasti Shong, dan dilakukan sebanyak 6 kali. Di Eropa, reformasi birokrasi dilakukan mulai abad ke-14, setelah belajar dari China. Sementara di Jepang dimulai sejak restorasi Meiji, dan sampai 1996 dibuat 17 undang-undang paket reformasi birokrasi.
Adapun di Indonesia, reformasi mulai bergulir tahun 1998, tetapi reformasi birokrasi secara riil baru dimulai tahun 2004, yang berarti baru berjalan 4 tahun.
Di sini, disiapkan 8 UU reformasi birokrasi, di mana saat ini salah satunya sudah disahkan menjadi UU No. 39/2008 tentang Kementerian dan Kementerian Negara. Hingga tahun 2009 nanti, diharapkan dapat dituntaskan setidaknya 3 UU lagi, yakni UU Pelayanan Publik, UU Administrasi Pemerintahan, dan UU Etika Penyelenggara Negara. Sementara 4 UU lainnya, yakni UU Kepegawaian Negara, UU Badan Layanan Umum/Nirlaba, UU Pengawasan Nasional, dan UU Tata Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Keberadaan UU tersebut untuk menjamin kontinyuitas pelaksanaan reformasi birokrasi, yang harus menggunakan pendekatan holistik, bukan sepotong-sepotong, dan perlu kesungguhan, dan konsistensi.
Untuk itu diperlukan kerjasama sinergi antara semua elemen bangsa, yang sebenarnya masing-masing tujuan yang baik untuk bangsa dan negara. ”Dengan demikian hasilnya tidak kontraproduktif,” tambah Menpan.
Saat ini, juga sudah diterbitkan grand design reformasi birokrasi dalam bentuk Peraturan Menpan No.15/2008, yang merupakan cetak biru reformasi hingga tahun 2025.
Ditambahkan, reformasi birokrasi bukan berada di ruang hampa. Karena itu harus melihat kondisi obyektif negara ini. Misalnya, pegawai di Departemen Keuangan saat ini sebanyak 63 ribu orang, sementara yang dibutuhkan hanya sekitar 33 ribu. Namun kelebihan itu tidak bisa lalu dibuang, tetapi harus dididik dan dibina agar bis alebih berdaya guna. ”Misalnya diarahkan untuk menjadi penyuluh perpajakan, maupun penyuluh lain yang kebutuhannya masih sangat banyak,” tambahnya.
Menjawab wartawan, Sekretaris Kementerian Negara PAN, Tasdik Kinanto menambahkan bahwa kemajemukan yang ada di tanah air merupakan kondisi obyektif yang harus dipertimbangkan secara baik.
Misalnya, di daerah pemekaran, atau daerah terpencil, untuk mendapatkan pegawai dengan tingkat pendidikan sarjana tentu sulit. ”Karena itu, untuk tenaga pelaksana bisa saja diisi oleh lulusan SMTA plus,” ujarnya.
Author: Media Online Mitra Konsumen
| Posted at: 1/19/2010 11:11:00 AM |
Mabes Polri menetapkan empat program unggulan sebagai quick win dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Keempat program unggulan dimaksud adalah quick response patroli Samapta, transparansi pelayanan SIM, STNK dan BPKB, transparansi pelayanan penyidikan (SP2HD), serta transparansi dalam rekrutmen personel Polri.
Menurut Wakapolri, Komjen Pol. Drs. R. Makbul Padmanegara selaku Ketua Pengarah Tim Kerja Reformasi Birokrasi Polri, keempat program itu merupakan produk utama Polri yang mempunyai daya ungkit kuat (key leverage) dan manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat, dan dapat direalisasikan serta hasilnya bisa diukur dalam 3 – 12 bulan.
Dalam paparannya di depan Tim Kerja Reformasi Birokrasi Nasional di Jakarta, Rabu (25/3), Makbul mengungkapkan bahwa sejak tahun 1999 Polri telah mulai melaksanakan reformasi, yang ditandai dengan terbitnya buku biru reformasi Polri. Selanjutnya, pada tahun 2005 berhasil menyusun grand strategy Polri 2005 – 2025, tahun 2008 melakukan akselerasi transformasi Polri, dan reformasi birokrasi.
Untuk tahun 2005 – 2009, Makbul menambahkan, Polri berusaha membangun kepercayaan publik (trust building). Tahapan selanjutnya, tahun 2010 – 2014 membangun kemitraan (partnership), dan tahun 2011 – 2025 ditargetkan mencapai keunggulan (strive for exelence).
Saat ini, organisasi Polri membawahi 31 Polda, 21 Polwil & Polwiltabes, 456 Polres, 4.567 Polsek, dan 2.763 Pospol. Ke depan, Mabes Polri analog dengan kantor pusat kementerian, yang berperan merumuskan kebijakan-kebijakan dan strategis. Sedangkan Polda sebagai kesatuan induk, yang menerima pelimpahan wewenang penuh peran Mabes.
Sementara Polres sebagai kesatuan operasional dasar, memiliki fungsi kepolisian lengkap untuk menyelesaikan seluruh permasalahan kepolisian, yang dapat memberikan out come secara utuh kepada masyarakat. Sedangkan Polsek sebagai simpul pelayanan masyarakat terdepan.
Dikemukakan juga, jumlah personel anggota Polri per Desember 2008 tercatat 3.77.071 orang, di mana 341.254 orang (90,50%) di antaranya masuk dalam klasifikasi Brigadir. ”Mereka itulah yang berada di barisan paling depan dalam mengemban tugas-tugas Polri, sehingga kesejahteraannya harus diperhatikan. Karena itu kami berharap agar tunjangan kinerja Polri dapat segera direalisasikan,” ujar Wakapolri.
Terkait penataan sistem remunerasi, saat ini sudah diselesaikan analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan sistem remunerasi. Untuk jabatan manajerial sebanyak 2.053, dan jabatan non manajerial 149. Polri saat ini sudah menetapkan 2.290 Standar operation procedures (SOP).
Adapun dalam sistem remunerasi, ditetapkan adanya 20 grade, yakni untuk jabatan Kapolri dan grade 19 untuk Wakapolri. Sedangkan grade 1 untuk PNS golongan I/II, dan 2 – 4 untuk brigadir.
Dalam kesempatan itu, Deputi Meneg PAN Ismail Muhammad, selaku Ketua Tim Kerja Reformasi Birokrasi Nasional mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Tim Kerja Reformasi Birokrasi di tubuh Polri. Dia juga berharap agar perbedaan besaran tunjangan kinerja antara grade bawah dengan di atasnya tidak mencolok. (HUMAS MENPAN)
Di dunia ini tak ada yang abadi mulai dari harta, nyawa,terlebih anak, itu semua hanyalah titipan dari sang pencipta !!!
Tulisan ini adalah Kisah Nyata yang benar-benar aku alami.
Nama aku Martha, waktu aku berusia 3 tahun saat masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK)
Aku sangat bahagia karna hidupku serba berkecukupan bergelimang harta. Kekayaan orang tuaku sangat banyak hingga aku dapat bersekolah disebuah TK terbagus daerah rumahku dan bahkan hingga aku masuk bangku sekolah dasar (SD).
Aku juga bersekolah di SD terbaik dekat rumah aku, namun nyatanya itu semua hanya sesaat karna waktu aku duduk di bangku kelas 4 SD bapak aku mendadak meninggal dan keluargaku hancur berantakan. Hingga rumah peninggalan Bapak aku harus dijual untuk membiayai kebutuhan hidup keluargaku, namun hanya bertahan selama 3 tahun setengah tepatnya saat aku duduk di bangku kelas 1 (satu) SMP .
Aku BERSYUKUR diberi kecerdasan lebih baik dari teman2 aku yang lain, hingga aku dapat beasiswa dari sekolahku. Bahkan aku meraih juara 1 lomba cerdas cermat disekolah aku, dan mendapatkan uang saku sehari 3 ribu sebagai hadiah atas keberhasilan aku!
Aku sangat bersyukur atas itu semua tetapi ketika aku kelas 2 SMP, Mamaku memutuskan untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia. Akhirnya aku harus mengalah di titipkan kepada budemamaku. Dengan begitu aku terpaksa aku harus pindah sekolah dari SMPN 3 Taman ke SMPN Gedangan.
Baru 3 bulan ikut Bude, Kakak aku meminta untuk ikut bersamanya di Gunungsari daengan janji aku akan di sekolahkan di daerah situ. Namun hingga rintihan hati ini aku tuliskan aku belum di sekolahkan dan ini sudah hampir 1 tahun lamanya aku menunggu.
Pernah aku coba menanyakan, ke kakak aku namun jawabnya hanya janji semata.: “Mbak katanya aku mau disekolahkan?” kataku.
“Bentar "dek aku belom punya uang!” jawabnya
Ya aku sangat mengerti kondisinya yang memang pas-pasan tapi aku masih sangat kecewa kenapa dulu aku mau ikut dengannya.
Seandainya jika aku tidak ikut kakakku mungkin sekarang aku sudah kelas 3 SMP tapi aku tidak pernah menyesali itu semua karna di dunia ini tak ada yang abadi dan mungkin ini sudah takdir dan yang terbaik untuk aku.!? Kunyakini ini merupakan pelajaran untuk hidup aku dan aku harus berfikir kedepan untuk masa depan dan kehidupanku selanjutnya!!!
“SYUKURI APA YANG DIDERI TUHAN KEPADAMU DAN JAGALAH SELALU KARNA HIDUP INI BERLIKU-LIKU DAN TAK ADA YANG ABADI DALAM HIDUP INI…”By.Martha
Author: Media Online Mitra Konsumen
| Posted at: 1/07/2010 11:16:00 AM |
Program kemitraan pailot projeck yang diluncurkan oleh PT. Sarana Jatim Ventura sebagai funding ( pendana ) dengan menggandeng UD Mandiri Broiler mitra kerja peternak ayam di Dusun Bandung Desa Sambi Galih Kec. Sugio Lamongan, program kucuran dana segar dalam bentuk kredit lunak, kalimat ini di sampaikan oleh Sasono Hantarto, SE, Ak selaku Dirut. Jatim Ventura kepada Mitra Konsumen pada acara sosialisasi pada tgl, 25 Nopember 2009 di Kabupaten Lamongan, atas kepedulian ini para peternak ayam di Kabupaten Lamongan menyambut sangat gembira, pada waktu Mitra Konsumen mewancarai para peternak? Kenapa tidak mengajukan ke Bank plat merah (Pemerintah), syaratnya ruwet mas?
Program ini juga mendapat respon cukup baik dari Ibu. Indrawati selaku Deriktur Corporate Bahana Ventura, Jakarta pada saat melakukan kegiatan survy ( turba ) kelokasi kandang para peternak ayam.
Lain lagi menurut H. Djarwo Priyoko selaku Dirut. UD Mandiri Broliler, program ini diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan dan penganguran, dengan adanya bantuan dana kredit lunak yang di kucurkan oleh jatim Ventura, akan menumbuh kembangkan semangat para peternak ayam di lingkungan Kabupaten Lamongan, demikian pula kata Herry S selaku humas UD Mandiri Broiler kepada ( MK) bahwa kebutuhan konsumsi daging ayam untuk pasar di kota Surabaya saja diperlukan 132. ton/hari, sedangkan produksi daging ayam hanya bisa tercukupi 7. ton/hari, masih menurut Herry…. Untuk mencukupi kebutuhan daging ayam, maka menejemen UD Mandiri Broiler melebarkan sayap bisnisnya tidak di Kabupaten lamongan saja melaikan akan mengakomodir sentral-sentral bisnis peternak ayam di seluruh Jawa Timur, untuk mewujudkan ini sebanayak 44 peternak ayam di lamongan sudah membuat MoU dengan kami yang dahulunya dengan PT. Siret, dengan memegang teguh komitmen bahwa memberikan pelayanan terbaik kepada customer yang sebagian besar peternak ayam merupakan hal pokok yang harus dikedepankan sesuai cita-cita luhur sang Direktur…… yang pernah kolap dalam bisnis peternakan pada waktu isu flu burung tahun yang lalu.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada para peternak UD Mandiri Broiler, selalu melakukan perbaikan-perbaikan kerjasama dengan produsen ( Pabrik) pakan ternak ayam, obat-obatan dan bibit ayam broiler / DOC ( Day One Chick ), pendistribusian pakan ternak ayam, obat-obatan dan DOC langsung kepada para peternak tanpa perantara. Mengoptimalkan komunikasi antara petugas PPL dengan para peternak, system kontrak kerjasama terkait harga dengan para peternak ayam dengan harga Rp. 12.500 / kg yang lebih tinggi dari yang lainnya, Sistem pembayaran pembelian hasil panen dari peternak ayam lebih pendek ( 2 hari kerja ). Terjaminnya pengadaan pakan dan DOC dari pengisian kandang sampai panen.
Author: Media Online Mitra Konsumen
| Posted at: 1/07/2010 11:01:00 AM |
Fenomena yang menggambarkan dengan persis krisis keadaan perlindungan hukum bagi para konsumen saat ini. Menurut hemat kami, faktor utama yang menyebabkan lemahnya kondisi dan kedudukan konsumen di Indonesia adalah tingkat pengetahuan hukum dan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya.
Kelemahan ini terjadi karena pendidikan untuk meningkatkan kesadaran konsumen masih dirasa sangat kurang menyentuh masyarakat konsumen secara luas. Upaya untuk meningkatkan pendidikan bagi para konsumen terus dilakukan. Dan, upaya ini mendapat momentum yang kuat sejak disahkannya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). UUPK ini yang mendorong pemerintah, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan masyarakat konsumen untuk melakukan pemberdayaan melalui pendidikan dan pembinaan.
Dalam Pasal 29 UUPK disebutkan bahwa pemerintah adalah pihak yang paling berperan dan bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen, yang pelaksanaannya diserahkan kepada Menteri yang terkait, dalam hal ini adalah Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Selengkapnya dalam Pasal 29 tersebut menyatakan:
Pemerintah bertanggungjawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
Pembinaan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi atas penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi upaya untuk:
terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen;
berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
meningkatnya kualitas sumberdaya manusia serta meningkatnya kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selain pembinaan, peranan pemerintah yang cukup penting adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen. Dalam Pasal 30 UUPK disebutkan bahwa pemerintah, bersama masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) adalah pihak-pihak yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan. Pengawasan oleh pemerintah dilakukan terhadap penyelenggaraan perlindungan.(Sumber LPKSM)
Author: Media Online Mitra Konsumen
| Posted at: 1/07/2010 10:50:00 AM |
Seorang konsumen perusahaan leasing bersengketa dengan perusahaan tempat ia mengambil kredit mobil. Gara-gara ia telat membayar angsuran, perusahaan leasing menyita mobil kreditannya dan menetapkan si nasabah itu hanya mendapat pengembalian uang yang sudah dibayarkan Rp 5 juta. Si konsumen komplain karena ia sudah membayar 16 kali angsuran dan menuntut pengembalian uang angsuran sebesar Rp 15 juta.
Sikonsumen yang semula bingung kemudian mendapat informasi tentang Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta. Mengadulah ia ke sana. Pengurus BPSK kemudian mempertemukan pengadu dan perusahaan leasing yang suka seenaknya sendiri untuk mencari solusi masalah ini. Dalam sidang, majelis BPSK memutuskan, perusahaan leasing harus mengembalikan uang nasabah sebesar Rp 10 juta. ”Kami mengambil jalan tengah antara nilai Rp 5 juta dan Rp 15 juta. Kedua belah pihak sepakat, masalah pun selesai,” kata Wakil Ketua BPSK DKI Jakarta Aman Sinaga pekan lalu.
Ini merupakan salah satu contoh kasus yang ditangani BPSK, sebuah badan yang namanya belum banyak dikenal masyarakat. Padahal, ia dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meski sudah berusia 10 tahun, UU itu belum terasa efektif. Masyarakat belum banyak tahu soal UU tersebut plus BPSK yang menjadi tempat konsumen dan pelaku usaha mengadu.
Direktur Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan Radu Sembiring dan pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Indah Suksmaningsih dan Sudaryatmo, mengakui kondisi itu. Maklumlah sosialisasi tentang BPSK amat kurang. Lagi pula, posisi BPSK serba sulit karena ia merupakan badan bentukan pemerintah pusat, tetapi pendanaannya diserahkan kepada pemerintah kota atau kabupaten. Akibatnya, menurut catatan Direktorat Perlindungan Konsumen di Indonesia, baru ada 42 BPSK, terbanyak di Jawa.
Maka jamaklah bila banyak orang tak mengetahui BPSK yang bisa membantu mereka menyelesaikan persoalan dengan pelaku usaha atau jasa. Begitu keberadaan lembaga itu ditulis, Christ, warga Jakarta Barat, langsung menelepon Redaksi Kompas. ”Di mana alamat BPSK DKI Jakarta, saya baru dengar ada badan itu dan ingin mengadu ke sana,” ujarnya.
Selama ini sebagian besar konsumen yang dirugikan pelaku usaha hanya berdiam diri. Kalaupun ada yang komplain, mereka menulis ke surat pembaca di media yang kadang-kadang malah dituduh mencemarkan nama si pelaku usaha.
Padahal, konsumen berhak komplain jika mendapat perlakuan tak sesuai perjanjian dan aturan. Oleh karena ketidaktahuan mereka, sering pula masalah harus berakhir di pengadilan.
Ini pula yang terjadi atas Prita Mulyasari. Andai Prita dan warga lain mengadu ke BPSK, mereka akan mendapat solusi cepat dan murah sebab dasar putusan BPSK adalah hati nurani. Sumber : www.kompas.com