Sabtu, 06 Maret 2010

Pengelolah Parkir Rugikan Konsumen, Kendaraan Hilang Tidak di Bayar

Media Online Mitra Konsumen "Cerdaskan Anak Bangsa"
Pengelolah Parkir Rugikan Konsumen,
Kendaraan Hilang Tidak di Bayar
Mitra Konsumen – Pengawasan terhadap juru parkir kendaraan termasuk terkait menjaga kendaraan milik pemakai jasa parkir dirasakan merugikan konsumen. Celakanya pengawasan dalam bidang pelayanan terhadap penggunan parkir sampai saat ini belum juga maksimal.
Kehilangan barang atau kendaraan yang diparkir sampai saat ini belum dilindungi secara penuh karena kurangnya perhatian pemerintah kota (PEMKOT) Surabaya. Bahkan seenaknya pengusaha perparkiran membuat klausula baku yang merugikan konsumen dan dilarang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Di tempat-tempat parkir atau tiket parkir bahkan tidak sengan pengusaha perparkiran membuat papan pengumuman dengan tulisan ‘Pengelola gedung tidak bertanggung jawab bila terjadi kerusakan, kehilangan barang dan kendaraan yang diparkir’.
“Ini jelas-jelas merugikan penguna jasa. Mereka ditarik Rp 2000 sampai Rp 3000/jam pertama tetapi  keselamatan kendaraan tidak dijamin,” kata Yuyun Wijaya, seorang notaris di Surabaya.
Mestinya, lanjut ibu seorang anak ini, pengelola gedung parkir harus melindungi konsumen. Toh sekarang ini banyak asuransi yang all risk. “Saya yakin kalau pengawasannya ketat tidak ada kehilangan barang dan kendaraan, sementara premi asuransi juga tidak besar,” tambahnya.
Sementara itu di tempat parkir umum yang tarif rata-rata sekitar Rp 1.000 (mobil), Rp 500 (untuk motor) juga sering kelihatan tidak diberi karcis resmi sebagai tanda penitipan. Yang mengherankan, parkir umum yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Surabaya, tanda itu disebut sebagai retribusi jasa pemakaian lahan. Bukan penitipan yang penjaganya bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan.
Menurut H.Djaenudin SH.MH seorang advocat senior dan Kepala Divisi hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Jatim, peraturan daerah tentang perparkiran sudah sering direvisi dan diperbaiki, namun sampai saat ini belum ada peraturan yang efektif untuk melindungi konsumen. Namun, konsumen yang merasa di rugikan dapat menggungat penggelolah parkir. “Pengguna jasa parkir dapat menggungat, sebab berdasarkan UUPK pasal 18 tentang ketentuan klausula perjanjian tersebut Batal Demi Hukum,” Jelasnya.
“Memang dulu pernah ada asuransi kendaraan yang diparkir, namun karena kebiasaan penjaga tidak memberi karcis retribusi, mengakibatkan kurangnya bukti dan kehilangan kendaraan tidak bisa diganti,”tambahnya.
Sebenarnya kalau melihat potensi pendapatan dari parkir ini belasan miliar rupiah setiap tahun, mengcover kehilangan atau kerusakan yang terjadi pasti bisa dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Cuma goodwill-nya yang kadang-kadang dikesampingkan.(as)

Jumat, 05 Maret 2010

KPP Jatim Dukung Deklarasi Pos Pengaduan LPKSM & KPP

Media Online Mitra Konsumen "Cerdaskan Anak Bangsa"
Mitra Konsumen .- Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jatim mendukung penuh Deklarasi Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI)  dalam pembentukan Pos Pengaduan Perlindungan Konsumen & Pelayanan Publik pada tingkat kelurahan/desa. Dengan mengandeng seluruh kompenen masyarakat demi terciptanya perlindungan terhadap konsumen dan pelayanan yang prima.
Ketua KPP Jatim, M. Khoirul Anwar, yang ditemui di kantornya menyatakan dukungannya terhadap gagasan yang melibatkan langsung masyarakat. “Komitmen bersama ini perlu didukung penuh karena betul-betul sinergi yang lengkap. Dari sektor birokrasi, masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen bersatu untuk menuju pelayanan public yang prima,” kata  Khoirul.
Menurut ketua KPP Jatim ini, pelayanan public yang prima sebagai cita-cita dibentuknya komisi ini  akan terbantu dengan komitmen yang di Deklarasikan Bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) di Malang, hari Minggu (21 Pebruari 2010).
“Amanah UU nomor 5 tahun 2009 tentang pelayanan publik tentu saja akan menjadi baik bila bergandengan tangan dengan UU nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang dimiliki LPKSM. Sebab inplemtasinya bertujuan membela masyarakat demi terciptanya kepastian akan layanan yang prima dan konsumen tidak lagi dipihak yang dirugikan,” tambahnya.
Masyarakat sekarang ini bebas menyatakan pendapatnya termasuk mengawasi pelayanan publik sehingga dalam era pelayanan ini akan terwujud pelayanan yang prima. “Kami sudah pernah mengusulkan kepada Menteri Pendayaan Aparatur Negara agar para birokrat mendukung cita-cita ini,” terangnya .
Khoirul menunjuk bahwa ada 265 jenis pengaduan ke Komisi Pelayaan Publik selama tahu 2009. Dari pengaduan tersebut, 167 pengaduan sudah ditangani. 31 pengaduan dalam proses klarifikasi, 38 pengaduan proses kelengkapan data, 15 pengaduan tidak dapat diproses dan 14 pengaduan tidak dapat dikategorikan sebagai sengketa layanan public.
Contoh kasus tersebut menunjukkan betapa masyarakat perlu mendapat perlindungan dan solusi bagaimana mengatasinya. “Yang penting sinergi antara lembaga lain dan masyarakat itu sendiri, maka akan tercipta  pelayanan yang ideal,” katanya.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) sendiri saat ini telah tersebar di berbagai daerah di Indonesia khususnya Jawa Timur. Indahnya bila kedua aktifis pembela masyarakat ini sinergi, dan terbentuk pos-pos pengaduan di seluruh kelurahan/desa di Jawa timur.
Maka masyarakat akan mudah mengadukan birokrasi atau pelaku usaha ‘mokong’. Diharapkan kedepan KPP mendorong birokrasi agar membenahi pengurusan perizinan dan pelayanan yang efisien, dan LPKSM mendorang terciptanya Pelaku Usaha yang bertanggung jawab. (P21/as)



Ribuan Calon Tenaga Menjadi Korban Penipuan

Media Online Mitra Konsumen "Cerdaskan Anak Bangsa"
Mitra Konsumen- Rumah Sakit Islam Yayasan Jamaah Haji Kabupaten Klaten diduga turut serta ‘meloloskan’ penipuan yang memakan korban ribuan masyarakat Jawa Tengah. Rumah Sakit ini kebanjiran job dari CV. Dhani Jaya Klaten yang diduga siluman penipu tenaga kerja
Rumah Sakit Islam Yayasan Jamaah Haji Kabupaten Klaten tergolong bagus dalam pelayanan jasa kesehatan di kota Candi Prambanan ini. Pelayanan jasa dibidang general check up yang akurat, mudah, tepat, cepat, ekonomis dan profesional bukanlah slogan belaka.
Dengan daftar menu Medical Check up yang beragam, pengguna jasa MCU dapat memilih type A dengan tarif Rp. 550.000, type B Rp. 335.000 dan type C untuk prakerja Rp. 125.000.
Hingga Rumah Sakit Islam Klaten kebanjiran job dari CV. Dhani Jaya Klaten yang diduga siluman dan melakukan penipu terhadap pencari tenaga kerja. Diperkirakan ada sekitar 3.000 orang yang telah tes medical di RSI Klaten.
Duga ini di perkuat dengan ribuan tenaga kerja yang berasal dari berbagai kabupaten di Jawa Tengah yang datang ke Klaten. Untuk melakukan medical check up di RSI Klaten yang sebelumnya telah ditentukan oleh Arifin Dalius selaku Direktur CV. Dhani Jaya sebagai pemberi job. General Check Up type C dengan tarif Rp. 125.000 ditarik oleh Arifin Dalius bos CV, Dhani Jaya Rp. 500.000 untuk tahap pertama dan Rp. 300.000 untuk tahap kedua.
Saat Mitra Konsumen berusaha mencari keterangan ke RSI Klaten belum didapat keterangan yang signifikan. Direksi RSI Klaten tidak berkenan untuk ditemui.
Humas RSI Klaten menjelaskan MCU ribuan orang tenaga kerja sebelumnya telah mengadakan MOU antar CV. Dhani Jaya dan RSI Klaten.
Hestin Maha Rani bagian pemasaran RSI Klaten saat di jumpai Mitra Konsumen mengatakan bahwa order MCU sebanyak tidaklah menyalahi aturan.
“Ini tidak menyalahi aturan Mas, dan kita ada MOUnya,”ujar Hestin. Namun setelah diterangkan Mitra Konsumen bahwa diduga telah terjadi penipu Hestin agak kaget dan sambil menunjukkan MOU Medical.
“Saya justru tidak tahu kalau ini ada unsur penipuan dan apakah betul dari sekian ribu orang tidak ada yang diberangkatkan? “tanya Hestin
Endang SE menambahkan “siapapun yang datang akan kami layani, dan soal order MCU dari CV Dhani Jaya tidak ada masalah, bagi kami pembayaran beres.
Namun sangat disayangkan kurangnya kepedulian pihak RSI Klaten atas surat ijin penunjukkan dari Dinas Tenaga Kerja atau rekomendasi Pemda setempat hingga mengakibatkan kerugian pada masyarakat
Jasa kesehatan MCU yang dilaksanakan di RSI Klaten dilakukan oleh ribuan orang yang bertujuan mendapat pekerjaan. Namun yang terjadi mereka menjadi korban penipuan yang diduga terjadi dengan adanya konspirasi jahat untuk mencari keuntungan.
Masyarakat yang jumlahnya ribuan membayar biaya MCU dari kantong mereka sendiri tapi pihak RSI Klaten menutup mata dengan dalih telah memiliki MOU yang mana pembayarannya dari pemberi order.
Menurut informasi yang Mitra Konsumen terima jumlah pengguna jasa MCU ada 3.382 orang, dari jumlah tersebut 30 orang dimasukkan dalam tipe A dengan tarif Rp.550.000.
Selebihnya yaitu 3.352 orang masuk tipe C plus dengan tarif Rp.165.000, diperkirakan pendapatan yang diterima RSI Klaten mencapai Rp 565.580.000. Jumlah peserta MCU dari Kabupaten Demak 801 orang, Jepara 110 orang Purwodadi 174 orang, Cilacap 793 orang, Pemalang 392 orang, Klaten 360 orang dan menurut sumber lain masih banyak dari kota-kota lain.
Sah-sah saja RSI Klaten sebagai salah satu layanan jasa kesehatan menerima jasa medical massal dari pihak manapun. Akan tetapi jika ribuan orang datang dari luar kabupaten untuk melakukan MCU mengapa tidak berusaha koordinasi minimal bertanya pada instansi terkait, atau mengecek terlebih dahulu kegunaan MCU tersebut.
“Semestinya RSI Klaten tidak asal terima order, jangan yang penting dapat uang, lagian penghentian medical bisa saja dihentikan karena MOU hanya 1.200 orang, kok bisa diteruskan hingga 3.382 orang, ada apa ini,”Ujar Ahmad seorang calon tenaga kerja yang merasa ditipu.
Salah seorang peserta MCU dari Purwodadi berucap “Saya ikut MCU di RSI Klaten dengan tujuan bisa bekerja di proyek Cepu BIE, takrewangi utang-utang (hutangpun saya lakukan) agar bisa membayar biaya MCU di Klaten teman-teman bahkan ada yang jual kambing demi bisa ikut MCU di RSI Klaten, tutur Yasmin dari Purwodadi.
Bahkan diperoleh informasi masih banyak pelamar yang terlilit hutang untuk bisa membayar MCU dan kebigungan sebab tidak ada realisasi pekerjaan yang dijanjikan.
Sementara beberapa peserta dari Jepara dan Demak kompak berharap kiranya pihak RSI Klaten mempunyai kebijaksanaan dan kepedulian. Untuk dapat mengembalikan dana yang telah digunakan membiyai MCU tersebut.
“Kami berharap pihak RSI Klaten mau mengembalikan uang kami dan mudah-mudahnya para pengurus RSI Klaten dilimpahkan ridho oleh Nya” kata Sidik dari Jepara.
Namun apakah pihak rumah sakit mau mengembalikan uang para tenaga kerja tersebut. Benarkah RSI Klaten Yayasan Jamaah Haji Kabupaten Klaten tidak mengetahui sejak awal bahwa ribuan orang yang datang untuk MCU adalah merupakan korban penipuan tenaga kerja CV. Dhani Jaya. (P21/Ad)

Warning … Mamin Bermasalah Marak Beredar

Media Online Mitra Konsumen "Cerdaskan Anak Bangsa"
Mitra Konsumen – Produk minuman kemasan yang beredar di masyarakat saat ini perlu mendapat perhatian dari masyarakat.  Konsumen perlu jeli dan hati-hati dalam mengkonsumsi, ini disebabkan maraknya peredaran berbagai merek makanan dan minuman (mamin) bermasalah. Bukan saja minuman mineral sejenis aqua tetapi juga minuman beraroma, manis, jenis susu maupun minuman kemasan berenergi.
Minuman mineral (air bening) dalam kemasan mereknya saat ini tercatat 24 jenis, 126 merek minuman kemasan lainnya sehingga masyarakat perlu hati-hati mengkonsumsinya termasuk dengan merek-merek terkenal. Belum tentu merek terkenal aman dari konsumsi karena banyak hal yang perlu diperhatikan.
Misalnya, kemasannya masih standar atau tidak, tanggal kedaluwarsanya sudah lewat atau belum, tingkat kebeningan airnya masih terjaga atau tidak dan jangan lupa dalam botol tersebut aman dari kotoran atau tidak. Sedang minuman berwarna lainnya biasa dirasakan dari aroma atau baunya.
Kepala Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai POM Surabaya, Suprihadi yang dikonfirmasi masalah ini menyebut masyarakatlah yang harus teliti. Keluhan bisa dilayangkan kepada pihaknya langsung maupun lewat telepon.
Namun ia menunjuk bahwa sebenarnya masyarakat konsumen bisa melihatnya secara kasat mata. Menciumnya dengan hidung yang normal (tidak sakit flu atau lainnya), merabanya dan lainnya yang menyangkut situasi dan kondisi.
Pihaknya sebenarnya pernah mendapat laporan-laporan dari masyarakat seperti air mineral dalam kemasan yang bau atau tidak jernih lagi. Air mineral yang ada cacing kecilnya atau ada benda-benda asing yang ada dalam botol. Atau minuman susu yang membuat kosnumen menderita diare dan lainnya.
 ”Kami punya cara untuk memeriksanya apakah itu kesalahan pabrik ketika mengemas atau ada sabotase pihak-pihak tertentu. Yaitu dengan cara tes tekanan udara dalam botol, keaslian segel kemasan dan warna barang cair dalam botol maupun kemasan,” kata Suprihadi.
Di sini pihak POM tidak akan terkecoh apakah kesalahan terjadi dari pabrik atau sudah beredar di pasar. Dan di setiap kota para pemeriksa non personil POM sudak di didik di Surabaya untuk menangani masalah ini.
Menurut Suprihadi saat ini di seluruh Jawa Timur ada sekitar 200 orang yang pernah dididik dalam Litbang POM dan secara periodik ini telah dilakukan sebagai pasukan mitra kesehatan. Baik itu di Satpol PP-nya, Pemerintahan, Disperindag kota/kabupaten maupun bagian lainnya.
Disinggung tentang  minuman buruk yang ditemukan konsumen, Pak Pri menunjuk pihaknya siap menerima keluhan itu. “Laporkan secepatnya, kami periksa dan biasanya segera kami salurkan ke lembaga terkait,” tegasnya.(as)


PDAM Surabaya Curang, ‘Curi’ Air Konsumen

Media Online Mitra Konsumen "Cerdaskan Anak Bangsa"
Mitra Konsumen – Pelanggan air bersih (PDAM) di Surabaya akhir-akhir ini banyak yang mengeluh soal meter air, baik pada pemeriksaan pemakaian air maupun  banyaknya air yang terpakai karena kekurang telitinya petugas.
Petugas pencacatan meteran seenaknya saja mencatat air pada meter sementara meter air itu sendiri bermasalah. Terkadang jarum meter terlihat terlalu cepat berputarnya. Sehingga pemakaian menjadi meningkat tajam sehingga PDAM dapat dituduh berbuat curang atau dengan tuduhan ‘mencuri’ air.
Pelanggan di Surabaya Barat maupun Surabaya Timur yang ditemui Mitra Konsumen  banyak yang mengeluhkan hal ini, sementara sudah berkali-kali mengadukan kepada petugas, kurang mendapat tanggapan.
“Saya heran, di rumah cuma dihuni dua orang tetapi jumlah pemakaian air melebihi limit kubikasi air. Bayangkan kami tiap bulannya memakai air di atas 30 meter kubik sementara cuci masak dan lainnya relatif sedikit sekali,” kata Ny. Sudarsono, salah seorang warga di Manukan Tama Surabaya.
Minimum pemakaian 10 meter kubik saja menurut ibu guru ini  mungkin tidak  sampai tetapi mengapa bisa 30 kubik bahkan pernah 43 meter kubik. “Saya semula mengira petugasnya yang sembrono, tetapi ketika dari bulan ke bulan saya ikuti ternyata meternya yang kurang beres.
Keluhan lainnya di kawasan Rungkut justru petugas pencatat meter yang kurang teliti dan asal-asalan. “Masak bulan lalu pemakaian air cuma 50 kubik, eh bulan ini dicatat 82 kubik. Wah ini gak beres karena rata-rata pemakaian di rumah kami  hanya sekitar 40 kubik  sebulan,” kata Wahab Ansari, pegawai  negeri sipil ini ketus.
Ketua Dewan Pelanggan PDAM Surabaya, Ali Musyafak Basyir yang dikonfirmasi masalah ini menyebut pihaknya sudah minta kepada Direksi PDAM agar masalah ini ditangani serius.
“Kami sudah koordinasi dengan direksi, bahkan menegur mereka agar keluhan ini diperhatikan. Banyak hal yang harus dibenahi,” kata mantan wartawan ini.
Soal meter air ini harus ditangani serius, pertama soal tera meter harus betul-betul diwujudkan dalam standar yang ditentukan. Kenormalan meter air juga menyangkut hak pelanggan, sementara pencatat meter air juga harus fair dan teliti.
“Kebocoran air secara teknis administratif  bisa muncul dari sektor ini, yang dirugikan tentu saja pelanggan sekaligus PDAM sendiri bisa dikatakan ‘mencuri’ uang dari pelanggan,” katanya.
Soal meter air, menurut Ali sudah melalui uji kelayakan dan standar SNI. Dulu memang terbuat dari besi namun sekarang sebagian memakai meter plastik yang seharusnya juga standar dalam hal mencatat pemakaian air.
Kalau sekarang ada keluhan dari pelanggan, ini harus diperhatikan jangan sampai karena kesal tidak diperhatikan, PDAM dituntut lewat pengadilan oleh pelanggannya.
“Saya juga menanyakan proses osoursing untuk petugas pencatat pemakaian air. Janganlah memakai orang yang malas, tidak profesional. Masak mencatat air cuma dikira-kira saja tanpa melihat meter, ini kan merugikan pelanggan,” tambahnya.
Pelanggan sendiri memang harus teliti dan mencatat pemakaian bulan lalu dan seterusnya sehingga bila terjadi hal yang mencurigakan bisa diklaim ke PDAM.(as)

Minggu, 14 Februari 2010

Waspadai…Penipuan Berkedok Diskon

Media Online Mitra Konsumen "Cerdaskan Anak Bangsa"
Waspadai…Penipuan Berkedok Diskon
Mitra Konsumen – Diskon atau potongan harga yang diberlakukan di pusat-pusat perdagangan seperti Mal, Plaza dan pertokoan saat ini nampaknya perlu mendapatkan pengawasan dan perhatian khusus. Hal ini mengingat maraknya penawaran berkedok diskon. Padahal harga barang terlebih dahulu dinaikkan dan terkadang kwalitasnya sudah menurun.
Menjelang hari-hari besar seperti Imlek, Valentine Days yang ketepatan jatuh di bulan yang sama dengan shio Macannya terlihat jelas hampir seluruh pelaku usaha (pedagang) menawarkan diskon. Bahkan hari jadi kota Surabaya pada bulan Mei setiap tahunnya  mengadakan Big Sale dengan pesta diskon besar-besaran.
Menurut Supriharto seorang manager property di Surabaya ini hanya merupakan akal-akalan pedagang untuk menarik minat konsumen. ”Saya melihat ini hanya akal-akalan pedagang, Saya beli baju di Tunjungan Plaza (TP) harganya Rp 150 ribu setelah diskon 20 persen. Ternyata bulan Januari lalu harganya bahkan Rp 147.000. Nah ini pasti yang lainnya juga dinaikkan dulu baru didiskon,” kata Supriharto.
Konsumen menurut dia harus berhati-hati dengan penipuan berkedok penawaran diskon. Semestinya konsumen harus tahu harga pasar terlebih dan pelaku usaha jangan membohongi masyarakat dengan cara diskon tipu-tipu.
Selain itu, memberi diskon besar dengan menjual barang yang tidak berkualitas jelas merugikan konsumen. Pedagang harus lebih bertanggungjawab mengatakan dengan jujur bahwa barang yang dijual adalah merupakan barang obralan daripada membohongi dengan janji memberikan diskon.
”Barang diskon memang pasti ada alasannya. Pertama karena kurang laku, kedua karena turun kualitasnya, ketiga menurunkan keuntungan karena mengejar omset,” kata Alex Werdian salah seorang dosen managemen di perguruan tinggi swasta di Surabaya.
Menurut Alex, di dalam bisnis, etika dagang jarang dilakukan terutama kepada konsumen. Etika dagang antara sesama pedagang biasanya sangat dipegang, tetapi etika ke masyarakat sebagai end user kurang diperhatikan.
“Yang lebih parah lagi bila pedagang hanya mengejar untung saja maka konsumenlah yang jadi korban. Contohnya, harga kulak Rp 40 ribu dijual Rp 100 ribu kemudian didiskon 30 persen, ini kan nggak fair,” tambahnya. Alex mengaku ini merupakan trik pedagang namun menurutnya janganlah keterlaluanan.
Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Provinsi Jawa Timur Syu’eb SE, yang dikonformasi masalah ini mengatakan bahwa pedagang yang melakukan diskon/iklan dengan cara penipuan jelas bertentang dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomer 8 tahun 1999 pasal 9 ayat (1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah : butir a).barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
“Pedagang yang melakukan diskon dengan cara-cara curang dapat dikenakan pidana dengan UUPK  pasal 62 dengan ancaman 5 tahun penjara,”terang Syu’eb
Menurutnya bila konsumen merasa dirugikan dapat mengadu ke LPKSM berkantor di Jl.Pandegiling no.246 Surabaya. “Kami akan berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Perdagangan atau Penyidik Kepolisian,” tambahnya.
Khusus diskon hari jadi Surabaya bulan Mei 2010, pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan Pemkot dan minta agar Big Sale khusus ulang tahun hari jadi Surabaya ini jangan dinodai dengan tipu-tipu diskon.(as)

Balai POM Surabaya Cermati...! Pewarna Mamin Berbahaya

Media Online Mitra Konsumen "Cerdaskan Anak Bangsa"
Balai POM Surabaya, Cermati...! Pewarna Mamin Berbahaya
Mitra Konsumen – Di antara 10 bahan tambahan pangan (BTP) yang paling banyak digunakan sekaligus mengancam kesehatan masyarakat adalah bahan pewarna untuk makanan jadi atau setengah jadi. Terutama pewarna buatan yang berbahaya dan terlarang adalah Metanil Yellow dan Rhodarmin B.
Beberapa kali diadakan razia oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), penggunaan zat pewarna tersebut masih saja ditemukan. Hal ini karena di samping warnanya yang sangat menarik bila diadon dengan makanan, juga harganya relatif murah sehingga oleh pedagang dianggap menguntungkan bisnisnya.
Celakanya menurut pengamatan, bahan pewarna ini juga digunakan oleh industri rumahan yang memproduksi makanan dan minuman secara massal. Di samping tentu saja para pedagang kecil yang menjual manisan atau minuman berwarna di sekitar sekolah, perumahan atau pasar tradisional.
Zat pewarna itu sendiri  sebenarnya tidak mempengaruhi aroma atau rasa makanan namun kegunaaannya hanya untuk menarik perhatian saja dan ternyata menurut beberapa pedagang (pembuat), pengaruhnya cukup besar terhadap tingkat lakunya makanan atau minuman ini. Namun bagi kesehatan bahan ini jelas dapat menurunkan daya tahan tubuh dan menimbulkan penyakit seperti kanker,tumor dsb.
Menurut kepala Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM Surabaya, Suprihadi, dari sepuluh bahan tambahan pangan (BTP) pewarna memang menonjol pemakaiannya. Sebenarnya Balai POM telah berulangkali mengadakan sosialisasi  tentang bahan pewarna. Ada beberapa bahan pewarna yang aman dipakai seperti Karamel,  Beta-karoten, Klorofi, Kurkumin dan lainnya.
“Selain pewarna, zat pemanis buatan juga perlu mendapat perhatian. Dengan zat bukan gula ini makanan bisa lebih manis, membantu mempertajam rasa manis, atau dimasukkan agar kalorinya lebih rendah untuk pengidap diabetes,” katanya sambil menunjuk leaf left petunjuk yang secara rinci memberikan informasi 10 BTP.
Zat pemanis yang diizinkan Alitam, Sukralosa, Maltitol, Sakarin, Siklomat, Neotarm, dan lainnya. Bahan pemanis ini sudah berdar di pasaran dan harganya relatif tidak mahal.
Di samping itu bahan pengawet juga kini menjadi tren dan banyak digunakan industri makanan dan minuman. Seperti benzoat, nitrit, sulfit, sorbat, propionat boleh digunakan. Penyedap rasa dan penguat rasa seperti vetsin yang disebut monosodium glutamat (MSG) masih diperbolehkan asal penggunaannya tidak berlebihan.
Saat ini yang  sedang  digemari pelaku usaha rumahan adalah pemantap makanan dan pengental sekaligus pengemulsi. Juga bahan antioksidan agar makanan tidak mudah tengik. Oksidan digunakan untuk menahan proses oksidasi lemak atau minyak dalam makanan.
BTP lainnya yang banyak digunakan sementara ini Antikempal biasanya berbentuk tepung atau bubuk. Pemutih makanan sekarang juga digunakan karena membantu percepatan pematangan sehingga dapat memperbaiki mutu pemanggangan.
Ada lagi zat pengeras yang fungsinya untuk memperkeras makanan dan tidak mudah lembek. Dan yang terakhir adalah Sekuestran, bahan makanan tambahan pengikat logam dalam makanan sehingga memantapkan warna dan tekstur makanan sekaligus zat ini mencegah perubahan warna.(as)

Formalin Marak Beredar di Jawa Timur

Media Online Mitra Konsumen "Cerdaskan Anak Bangsa"
Formalin Marak Beredar di Jawa Timur
Mitra Konsumen -  Beberapa tahun waktu yang lalu sekitar  desember  2005 hasil monitoring Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) Surabaya. Mendapati belum adanya pengendalian peredaran terhadap bahan pengawet seperti Formalin dan diidapati tujuh pengecer bahan kimia (formalin) di Surabaya. Saat ini peredarannya kembali merajalela dan jelas merugikan kesehatan. Bahan pengawet jenis  Formalin dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan, mengganggu fungsi hati, ginjal, dan sistem reproduksi.
Dasar hukum yang melarang penggunaan formalin jelas tertulis dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 204, Undang-Undang Nomer : 7 tahun 1996 tentang Pangan, Undang-Undang Nomer : 8 tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomer : 23 Tentang Kesehatan. 
Menurut ketentuan Pasal 204 KUHP Pelaku usaha yang menggunakan formalin  diancam kurungan 15 tahun penjara.  Untuk pedagang yang menggunakan bahan formalin dalam makanan dan Minuman (Mamin) berdasarkan Undang-Undang Nomer : 23 tentang Kesehatan, dikenakan sanksi 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 300 juta.
Berdasarkan hasil pemantauan Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Konsumen Jawa Timur Yudianto bahwa Mie basah yang beredar di pasar fositif mengandung Formalin.
“Sesuai dari hasil yang kami dapatkan, mie basah yang beredar di Surabaya mengandung Formalin”Ujar Yudi yang dikenal akrab dengan panggilan Panjol. ”Namun yang menjadi persoalan apakah aparat dan pemerintah peduli terhadap temuan kita, beranikah mereka menangkap dan memenjarakannya,”kata Panjol.
Dalam Undang-Undang Nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pelaku usaha yang menggunakan formalin telah melanggar pasal 8, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).(P21)
Media Online Mitra Konsumen "Cerdaskan Anak Bangsa"
Diduga… Restoran, Hotel dan Mal di Surabaya "Nilep" Pajak
Mitra Konsumen -  Konsumen restoran dan hotel di Surabaya sampai saat  ini sebagian besar belum menyadari bahwa secara langsung ia terkena pajak restoran dan hotel (Pajak Pembangunan I/PP-I). Celakanya dua penjual jasa makan dan minuman serta penginapan masih banyak yang ’menilep’ pajak ini dengan tidak memberikan bill atau bon transaksi tersebut.
Restoran dan hotel berbintang berpotensi menyembunyikan pajak yang harus disetor kepada  Pemkot, dan bila tidak mendapatkan pengawasan yang ketat kebocoran makin menjadi-jadi.
Seorang pengusaha elektronik di Surabaya mengatakan bahwa ia makan di sebuah restoran mewah sekitar Tunjungan Plasa dan Mal Galaxy. Ketika  membayar makanan dan minuman ia tidak pernah diberi bon. “Hanya sobekan kertas dari kasir yang menyebut total yang harus dibayar. Tentu saja ini nggak benar karena mestinya sobekan total komputer di kasir disertai bon asli Dinas Pajak Daerah,” kata Soentono Seputro.
Ia memberi gambaran betapa konsumen yang menikmati makanan di sebuah restoran tidak pernah menyadari bahwa dari jumlah yang dibayar ia dikutip pajak sebesar 10 persen. Jadi kalau total yang harus dibayar Rp 350.000 maka ia menyumbang Rp 35.000 kepada Pemkot lewat kasir.
“Bisa dibayangkan betapa besarnya  hak konsumen yang ditilep restoran dan hotel yang tidak disiplin memberikan tanda terima pajak dan total biaya makannya,” tambahnya.
Memang beberapa waktu lalu ada kampanye ‘Minta Bon ke kasir Restoran’ dan papan pengumuman ‘Harga Makanan sudah termasuk Pajak Pembangunan 10 Persen’. Tetapi sekarang sudah tidak nampak lagi pemberitahuan itu.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Jatim, Parlindungan Sitorus SH yang dilapori masalah ini mengusulkan walikota agar gencar lagi mengkampanyekan pajak yang ditanggung konsumen ini.
“Kami akan kirim surat ke walikota dan akan ikut mengawasi restoran maupun hotel yang nakal. Tentu saja lewat laporan masyarakat akan lebih efektif,”katanya.
Menurut Parlin kurangnya sosialisasi PP-I kepada masyarakat dan ketidak pedulian pemkot serta banyaknya pelaku usaha yang nakal mengakibatkan minimnya pendapatan pajak dari sektor ini.
“Padahal ini kan menyangkut pendapatan asli daerah dan jumlahnya ratusan miliar tiap tahunnya, bila masyarakat khususnya LSM turut serta mengawasi, dapat dipastikan pendapatan pajak untuk kota Surabaya akan meningkat,” tambahnya.(as).

Rabu, 27 Januari 2010

Koperasi Simpan Pinjam Pahlawan Arogan

Media Online Mitra Konsumen "Cerdaskan Anak Bangsa"


Arogansi dari pelaku usaha penyedia pinjaman yang sering menyebut namanya debt colektor bukanlah rahasia umum lagi. Kata-kata kasar, makian bukanlah hal baru. Bahkan upaya agar konsumen itu merasa malu di sekitar lingkungan rumah dan pekerjaan adalah upaya optimal untuk membuat konsumen tersebut membayar hutangnya.
         Hal senada juga dirasakan Marcel Hariadi warga Rungkut Barat ini merasa dipermalukan oleh pihak Koperasi Simpan Pinjam Pahlawan yang berkantor di Jl.Pahlawan No.94 E Surabaya.”Saya sudah niat bayar dan lagi dalam upaya nego pelunasan, kok malah telepon kantor isteri saya dengan kata-kata ancaman,”ujar Marcel.
Padahal sebelumnya sudah didapat kesepakatan antara petugas kopersi simpan pinjam pahlwan  dengan konsumen. Dengan perjanjian akan dibayar lunas pada tanggal 23 Februari 2010 tapi anehnya pihak koperasi pahlawan malah menelpon keperusahaan tempat isterinya bekerja yang tidak tahu menahu tentang pinjaman tersebut.
          Dalam Undang-Undang No.8 tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 4 (empat) konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, hak atas inforamasi yang benar, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
           Merasa dipermalukan Marcel mengadukan persolannya tersebut ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di Jl.Pandegiling No.246 Surabaya. Menurut informasi yang kami terima Parlindungan Sitorus Ketua LPKSM mengatakan bahwa benar stafnya menerima pengaduan tersebut.
       ”Benar mas, staf saya menerima pengaduan isteri dari Bapak Marcel, dan dalam waktu dekat ini kita akan memanggil pihak Kopersi Pahlawan untuk klarifikasi,”ujar Parlin. “Isterinya merasa dipermalukan, sebab ada tegoran keras dari pimpinan tempat dia bekerja,”tambahnya.(Yanto)

Pimpinan Danamon Simpan Pinjam Pasar Larangan 'Preman'

Media Online Mitra Konsumen "Cerdaskan Anak Bangsa"


Niat baik konsumen untuk menyelesaikan pinjaman melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di artikan lain oleh Danamon Simpan Pinjam Pasar Larangan. Kata-kata kasarpun terlontar dengan tuduhan bahwa LPKSM melindungi konsumen untuk tidak membayar hutang.

          Hal ini dialami Parlindungan Sitorus Ketua LPKSM Provinsi Jawa Timur, senin (25/1) sekitar pukul 09.21 sesaat dalam perjalanan menuju kantor LPKSM di Jl.Pandegiling No.246 Surabaya. Telepon selulernya berbunyi dan ternyata seorang pria yang mengaku pimpinan Danamon simpan pinjam bernama Yudi, menanyakan rencana kedatangan aktifis perlindungn konsumen kekantornya.
        “Selamat pagi, saya dari danamon simpan pinjam pasar larang, apakah bapak jadi datang kekantor saya,”ujar Parlin menirukan kepada Mitra Konsumen. Parlin memberikan alas an bahwa hari ini (senin 25/1) tidak bisa hadir disebabkan ada urusan yang lebih penting di Bank Indonesia. “Maaf Pak, hari ini saya tidak bisa kesana, tapi saya usahakan besok siang saya ke kantor, sampean,”Ujar Parlin.
          Sungguh sangat diluar dugaan, kata-kata kasarpun terlontar dari seorang mengaku pimpinan danamon simpan pinjam bernama Yudi. “Sampean tau, hutang tidak bisa dibekap dan harus dibayar, anda harus kesini, “kata Parlin menirukan dan memaksa harus datang kekantornya.. “Katanya pimpinan kok ngomongnya seperti preman, dalam waktu dekat ini saya akan undang mereka kekantor LPK,”kata Parlin menambahkan.
           Ironis memang, seorang pimpinan dari sebuah bank ternama bertindak arogan dengan kata-kata kasar mirip seorang preman yang tak berpendidikan.Padahal aktifis asal medan sedang dalam keadaan mengendarai kendaraan.
           Sekedar di ketahui, ibu Indawati warga Jl.Rungkut Kidul Industri adalah kreditur kartu kredit Danamon simpan pinjam pasar larangan yang sebelumnya mengadukan ke LPKSM untuk melakukan mediasi penyelesaian kartu kreditnya.(Syueb) 


Wong Sumatra, Ngabdine Nang Suroboyo


Media Online Mitra Konsumen "Cerdaskan Anak Bangsa"
Kiprah Ir.Robinson A.Panjaitan SH tak perlu diragukan lagi, berangkat dari Insiyur Pertanian yang mengawali karirnya pada Depertemen Pertanian pada tahun 1983. Dua tahun kemudian tepatnya awal tahun 1985 dipercaya memimpin sebagai Kepala Dinas Perkebunan DATI II alor Nusa Tenggara Timur (NTT).

Anak seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut yang senanstiasa memegah teguh disiplin dan penuh percaya diri sebab mengutamakan rasa kasih dalam setiap penyelesaian masalah yang dihadapinya.

“Dalam setiap persoalan saya selalu mengedepan Kasih agar kita selalu berpandangan objektif, namun disini kita perlu tegas dan cermat,” Ujar Panjaitan pada Mitra Konsumen.
           Panjaitan bercerita saat memimpin depertemen perkebunan  terjadi insiden antara warga dengan anak buahnya.”Saat itu penduduk mengambil hasil perkebunan dan tertangkap basah anak buah saya, Insya Allah bisa diselesaikan tanpa harus kepihak yang berwajib,”katanya.
            Lahir di Jokjakarta pada tanggal 8 agustus 1948, Jawa Tengah anak ke delapan dari sepuluh bersaudara, mendapatkan gelar Insyiur Pertanian pada tahun 1982 dari MPN.Veteran joyakarta.
Pada tahun 1989 dipromosikan menjabat Kepala UPP di Pulau Madura sampai tahun 1994. Kemau tinggi dan tidak mudah menyerah membuatnya dipercaya menduduki jabatan Kasie ANEV di kantor wilayah Depertemen Pertanian di Surabaya pada awal tahun 1995 hingga akhir 1996.
            Pengabdiannya kepada Negara yang tercinta tidak hanya sampai disitu. Pada tahun 1997 sampai 1999 menduduki jabatan Pimpinan perusahaan Agri Calture of Taiwan. Ini merupakan kerjasama Indonesia dengan Negara Taiwan dibidang peningkatan pengetahuan dibidang pertanian. 
Keinginan yang tinggi dalam membekali ilmu membuatnya meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2000. Dan melanjutan studinya di Universitas Narotama untuk meraih gelar Master (S2).
            Memasuki masa pensiun tahun 2000 hingga 2005 Ir.Robinson A.Panjaitan SH dipercaya untuk melakukan perubahan di depertemen Perhubungan/DLLAJ Provinsi Jawa Timur.
Setelah mengabdi sebagai Pengawai Negeri Sipil oleh karena keinginan yang keras demi pengabdian kepada masyarakat dan Negara beliau menekuni dunia Advocat yang di raihnya dari Universitas Airlangga.
Tidak hanya sampai disitu, keinginan untuk bekerja memaksa dirinya terjun di dunia bisnis dan membuka CV.Darat Mas yang berkantor di Jl.Dukuh Kupang XIV no.36 Surabaya.
             Ir.Robinson A.Panjaitan SH juga dikenal aktif dalam berbagai organisasi masyarakat sebagai Penasehat di Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Provinsi Jawa Timur. Suatu LSM yang berupaya bersama pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa.
               Beliau adalah juga Dewan Pembina di LSM Kuping Lebar, sebuah lembaga masyarakat yang kritis dan membela masyarakat tidak mampu. Panjaitan adalah seorang penggem
ar baca dengan koleksi belasan ribu buku, seorang yang nasioanalis, arif dan taat beribadah.(Parlind’S)

Memupuk Institusi Lokal dan Modal Sosial dalam Kehidupan Bermasyarakat

Media Online Mitra Konsumen "Cerdaskan Anak Bangsa"

Memupuk Institusi Lokal dan Modal Sosial dalam Kehidupan Bermasyarakat
Oleh: Pupu Saeful Rahmat, Drs., M.Pd.
FKIP Universitas Kuningan


Abstrak
Ketika bangsa kita mengalami berbagai perubahan sosial sebagai akibat dari aneka krisis yang menimpa (krisis moneter, krisis politik, krisis kepercayaan, dan lain-lain) tampaknya semua karakter sosial yang melekat dalam diri kita dan pernah diagung-agungkan itu, mulai berangsur-angsur hilang dan bahkan kita mulai menampakkan karakter sosial yang bengis dan menakutkan. Hal itu nampak paling transparan dalam bentuk tindakan-tindakan yang destruktif yang dilakukan kita manusia terhadap sesama yang ada di sekitar kita seperti, benturan, konflik, kekerasan, pembunuhan, pembakaran, penjarahan, pemerkosaan, penculikan, terorisme, dan lain-lain.
Tindakan-tindakan destruktif seperti itu tentu akan mengacak-ngacak modal sosial (social capital) yang telah kita miliki. Modal sosial yang di dalamnya terdiri atas norma-norma sosial yang seharusnya terpelihara dan terjaga kelanggengannya sekarang telah teracak-acak oleh aktivitas-aktivitas manusia yang lebih tidak beradab. Otonomi Daerah yang kehadirannya dimungkinkan untuk dapat memupuk modal sosial, belum berperan banyak untuk menumbuhkan rasa solidaritas, kejujuran, keadilan, kerjasama, dan sebagainya. Karena itu, sekarang harus ada upaya untuk menumbuhkembangkan lagi modal sosial yang semakin menipis ini dalam institusi lokal yang merupakan cikal bakal terbentuknya insitusi global.

Minggu, 24 Januari 2010

Kebijakan Persaingan Pada Industri Jasa Penerbangan Dilihat Dari Perspektif Perlindungan Konsumen

Media Online Mitra Konsumen "Cerdaskan Anak Bangsa"
Kebijakan Persaingan Pada Industri Jasa Penerbangan
Dilihat Dari Perspektif Perlindungan Konsumen
Mardiharto Tjokrowasito *)


Pertanyaan yang paling mendasar bagi masyarakat luas adalah apakah dengan adanya hukum yang mengatur mengenai larangan praktek curang dalam menjalankan usaha (anti monopoli) berarti kesejahteraan konsumen akan dengan sendirinya meningkat. Secara teoritis hukum persaingan usaha akan menguntungkan konsumen di satu pihak dan mengembangkan iklim usaha yang lebih baik bagi pelaku usaha di pihak lainnya. Dalam perspektif konsumen dengan adanya larangan monopoli maka konsumen memperoleh dua keuntungan yaitu pertama kemudahan untuk memilih alternatif barang atau jasa yang ditawarkan dan kedua adalah harga barang atau jasa akan cenderung lebih murah dengan kompetisi diantara pelaku usaha.

Sabtu, 23 Januari 2010

Bangkitnya Kepedulian Masyarakat




Mitra Konsumen – Sengkeata Prita Mulya Sari dengan Rumah Sakit Omni Internasional Tengerang  di Banten adalah bukti dari mandulnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen.


Pendapat ini disampaikan Syueb.SE Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat  saat ditemui di kantornya Jalan Pandegiling No.246 Surabaya. “Kami aktifis perlindungan konsumen menangis, sepertinya konsumen sudah tidak mempunyai hak lagi untuk mengeluh ataupun berkeluh kesah dan ini merupakan bentuk-bentu mafia peradilan,”ungkapnya sedih.
Syueb menambahkan : “Seandainya teman-teman wartawan tidak menggungkap kasus ini, mungkin saja ibu Prita masih mendekam di penjara,”katanya. “Saya secara pribadi dari lubuk hati yang paling dalam mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh teman-teman wartawan yang telah berhasil membangkitkan kepedulian masyarakat dan mengalahkan kebatilan,”ujar Syueb dengan semangat.
Berikut ini adalah kronologis Prita Mulyasari yang berakhir di penjara dan harus menanggung gugatan sebesar Rp.261 juta hanya gara-gara sebuah email keluhan seorang konsumen yang beredar pada dunia maya :
ü     
 7 Agusutus 2008, PM memeriksa kesehatan bertempat di Rumah Sakit Omni Internasional Tengerang – Banten. Prita mengeluhkan panas tinggi dan pusing kepala dan ditangani dr. Indah dan dr. Hengky. Prita didiagnosis menderita demam berdarah, dan disarankan rawat inap, sembari diberikan suntikan
ü     
8 Agustus 2008, Prita dikunjungi dr. Hengky dan memberikan kabar tentang perubahan thrombosit dari sebelumnya 27.000 menjadi 181.000. Sepanjang hari, Prita dihujani suntikan, tanpa pemberitahuan jenis dan tujuan penyuntikan kepada pasien. Dan mulai terliat kejanggalan pada tubuh Prita yakni; tangan kiri membengkak, suhu badan naik hingga mencapai 39 derajat. Sampai sejauh ini, tidak ada dokter visit, termasuk dr. Hengky.
ü     
9 Agusustus 2008, Prita dikunjungi dr. Hengky dan meninginformasikan kepada pasien bahwa dirinya terkena virus udara. Sejauh ini, tindakan medis berupa suntikan terus dihujamkan ketubuh PM. Setelah Maghrib, Prita disuntik 2  ampul dan terserang sesak napas selama 15 menit dan diberikan oxygen. Saat yang sama hadir dokter jaga tanpa dr. Hengky dan terlihat tangan kanan Prita mengalami pembengkakan. Prita meminta infus dihentikan dan suntikan serta obat-obatan.
ü     
10 Agustus 2008, keluarga Prita meminta bertemu dr. Hengky dan meminta penjelasan tentang kondisi dan keadaan pasien termasuk penjelasan tentang revisi hasil lab. Saat itu Prita mengalami pembengkakan di leher kiri dan mata kiri. Respon dr. Henky lebih menyalahkan bagian lab
11 Agustus 2008, Prita masih mengalami panas tinggi mencapai 39 derajat. Prita berniat pindah dan membutuhkan data medis. Setelah “perjuangan panjang” sampai ke tingkat manajemen RS Omni, data Prita diprint out tanpa diserta data hasil lab yang valid.
ü     
12 Agustus 2008, Prita pindah ke RS lain di Bintaro. Disini Prita dimasukkan ruang isolasi oleh karena virus yang menimpa dirinya dapat menyebar. Menurut dokter, Prita terserang virus yang biasa menyerang anak-anak. (disini fakta Prita terserang demam berdarah tidak terbukti, hanya saja Prita telah terlanjur disuntik berulang-kali dan infus di RS Omni). Keluarga Prita meminta hasil resmi kepada RS. Omni tentang hasil lab yang semula 27.000 dan berubah menjadi 181.000 (Thrombosit rendah mengharuskan pasien rawat inap)
ü     
15 Agustus 2008, Prita menulis dan mengirimkan email pribadi kepada terdekat terkait keluhan pelayanan RS Omni internasional. Email ini kemudian beredar luas di dunia maya


Pihak RS.Omni tidak terima yang merasanya dicemarkan nama baiknya maka upaya mediasi antara Prita dan RS Omni dilakukan namun sangat disayangkan rumah sakit bertaraf international tersebut tidak terima dan upaya mediasi itupun saja mengalami kebuntuan. Selanjutnya :
ü     
Tanggal 6 September 2008, dr. Hengky menggugat Prita dan masuk dalam kategori gugatan pidana (pencemaran nama baik).


ü      8 September 2008, pihak Omni Internasional menanggapi  email Prita di harian Kompas dan Media Indonesia


ü      24 September 2008, Prita menggugat perdata RS Omni termasuk dr. Hengky dan dr. Grace


ü      11 Mei 2009, Prita diputuskan kalah dalam kasus perdata, konsekuensinya Prita harus membayar ganti rugi materiil Rp 161 juta dan kerugian immaterial Rp 100 juta


ü      13 Mei Prita ditahan di LP Wanita Tangerang, sebagai tahanan kejaksaan


ü      1-2 Juni 2009, PM kebanjiran pendukung khususnya dari para blogger hingga mencapi 30.000


ü      3 Juni 2009, kasus PM meminta perhatian publik pada skala massif. Dukungan pun datang hingga Presiden dan Wakil Presiden turun tangan. Lebih dari itu, dukungan para blogger mencapai angka 40.000, ditambah suara LSM, akademisi, politisi bersatu membuat opini publik, tidak seharusnya PM ditahan dan harus segera dibebaskan.


ü      3 Juni 2009, tepat pukul 16.20 PM dibebaskan dari LP Wanita Tangerang dengan perubahan status sebagai tahanan kota.

Kasus Prita adalah segelintar sengketa yang merugikan konsumen masih banyak kasus-kasus serupa yang tidak terjamah oleh publik. Ini jelas terlihat bahwa Undang-Undang Nomer 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mandul atau mungkin adanya mafia peradilan yang telah berakar. Koin Keadilan menandakan kebangkitan masyarakat dalam bersatu memberantas kebatilan, pembohongan dan kemenangan rakyat kecil.(Yudi Panjol)

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen



Mitra Konsumen - Semestinya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan alternatif penyelesaian sengketa konsumen di luar peradilan. Disebabkan kurangnya sosialisai kepada masyarakat mengakibatkan konsumen sering dirugikan.

Kita mengetahui David M.L Tobing seorang advokat yang dikenal kerap membela konsumen begitu kesal terhadap BPSK di Jakarta. Beberapa waktu lalu David merasa gerah dengan mandulnya BPSK Jakarta. Padahal Undang-Undang No 8. Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah memberikan tugas dan wewenang sedemikian besar kepada BPSK dalam upaya melindungi konsumen.
Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 52 Salah satu tugas dan kewenangan adalah melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku. Klausula baku adalah Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Beberapa waktu lalu kita mengetahui bahwa David Tobing menerima putusan Mahkamah Agung dalam suatu gugatan kepada seorang pengusaha parkir swasta. Inti dari putusan tersebut melarang pencantuman klausula baku pada tiket ataupun diareal parkir. Serta membebankan pengusaha tersebut membayar ganti rugi.

Meski UUPK dengan tegas melarang klausula baku dan diperkuat putusan dari Mahkamah Agung. Namun pelaku usaha perparkiran swasta, masih mencantumkan klausula baku tersebut dan anehnya BPSK tutup mata serta tidak mendengar jeritan konsumen. Ini dapat dibuktikan, hingga saat ini masih banyak pengelola parkir yang seenak hatinya masih mencantumkan klausula baku tersebut

Minim Penyelesaian


Kekecewaan ini juga diamini Parlindungan Sitorus Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Menurutnya konsumen parkir senantiasa menjumpai pada tiket atau tulisan di areal parkir dengan tulisan segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang diparkirkan dan barang-barang di dalamnya merupakan tanggung jawab pemilik kendaraan.

“Inikan jelas-jelas klausula baku dan dalan UUPK ini merupakan pidana dengan ancaman 5 (lima) tahun ”ujar aktifis asal Medan ini. Parlin menambahkan : “BPSK masih melempem untuk melindungi kepentingan konsumen ataupun menyelesaikan sengketa konsumen,” katanya


Polemik berkepanjangan ini juga terjadi dalam perjanjian kredit perusahaan pembiayaan yang serig disebut lisseng. Perjanjian baku berupa aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan serta ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh lisseng.  Serta dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen adalah merupakan klausula baku namun anehnya BPSK lagi-lagi tutup mata dan tidak mendengar jeritan konsumen.

Semestinya sesuai dengan namanya, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah merupakan lembaga yang berwenang menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen. Untuk menjalankan kewenangannya itu, BPSK dapat menempuhnya dengan cara mediasi, konsiliasi atau arbitrase. Serta meminta kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan Penyidikan bilamana menemukan adanya unsur pidana.(P21)

Jumat, 22 Januari 2010

Gerakan Nasional Sejuta Konsumen





Mitra konsumenSebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat dalam menciptakan konsumen pintar. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Provinsi Jawa Timur mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam suatu Gerakan Nasioanal Sejuta Konsumen dengan visi & misi Cerdaskan Anak Bangsa.

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut LPKSM adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.LPKSM mempunyai tugas yang diatur dalam Undang-Undang No.8 tahun 199 tentang perlindungan konsumen pasal 44 ayat 3 (tiga) berbunyi :
(3)   Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan:
a.       menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b.      memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
c.       bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
d.      membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
e.      melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Parlindungan Sitorus aktifis Perlindungan Konsumen berpendapat bahwa :“ LPKSM memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen,”katanya. Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima ( 5 ) Azas yaitu :

  1. Azas Manfaat dimaksud untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
  2. Azas Keadilan dimaksud agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
  3. Azas Keseimbangan dimaksud untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
  4. Azas Keamanan dan Keselamatan Konsumen dimaksud untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang dikonsumsi ataupun digunakan.
  5. Azas Kepastian Hukum dimaksud agar pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaran perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

“Untuk itu kami LPKSM Provinsi Jawa Timur merasa terpanggil dalam mensosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) melalui pendekatan langsung kepada masyarakat dalam bentuk Gerakan Nasional Sejuta Konsumen dengan visi & misi Cerdaskan Anak Bangsa.” Ujar Parlindungan Sitorus Ketua Umum LPKSM Provinsi Jawa Timur.
Menggingat tumbuh berkembangnya persaingan bisnis dibidang barang dan/atau jasa  yang dikonsumsi langsung oleh masyarakat. Dan guna menghindari terjadi permasalahan yang mengakibatkan kerugian masyarakat/konsumen dipandang perlu memberikan pengetahuan akan manfaat, keselamatan dan kepastian hukum atas barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Serta pembinaan kepada pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa dengan tidak mengabaikan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
            Melalui Gerakan Nasional Sejuta Konsumen ini sebagai wujud nyata terjalinnya hubungan baik KELUARGA BESAR LPKSM. Mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi pelaku usaha  yang bertanggung jawab dan konsumen tidak lagi di pihak yang dirugikan. (P21)


Selasa, 19 Januari 2010

Reformasi Birokrasi Jangan Hanya Kejar Remunerasi



  Menpan dan Reformasi Birokrasi, E.E. Mangindaan mengatakan, pelaksanaan reformasi birokrasi 2008 – 2009 berjalan tersendat karena terjadi disorientasi konsepsi, yang lebih cenderung berorientasi dan mengejar tunjangan kinerja atau remunerasi.
  Selain itu, juga belum adanya grand design dan roadmap yang jelas sebagai acuan setiap kementerian/lembaga/pemda dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Lambatnya reformasi birokrasi juga karena pengorganisasian yang lemah dan mekanisme kerja tim yang kurang berjalan dengan baik, serta sosialisasi yang kurang intens di berbagai instansi pemerintah.
  Hal itu dikatakannya ketika memberikan pengarahan pada Raker Pelaksana Pengawasan di BPK, Senin (14/12). Untuk itu, ruang lingkup pelaksanaan reformasi birokrasi akan ditambah dengan monitoring dan evaluasi. Untuk monitoring, paling sedikit 6 bulan sekali harus dilakukan rapat Tim Pengarah Reformasi Birokrasi. Hal itu dimaksudkan untuk memantau kemajuan reformasi birokrasi baik di kementerian, lembaga ataupun pemda, sedangkan untuk evaluasi, rapat tim pengarah dilakukan setahun sekali. ”Selain untuk memantau kemajuan reformasi birokrasi, juga untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dan pemberian sanksi ataupun reward,” ujar Menteri.
  Dijelaskan pula, hasil evaluasi individual pada masing-masing kementerian/lembaga/pemda ditindaklanjuti dengan sanksi, jika ternyata tidak mengalami kemajuan berarti, atau reward jika instansi tersebut mengalami kemajuan. Sanksinya bisa berupa penurunan tunjangan kinerja, jabatan sampai pemberhentian dari jabatan. ”Adapun reward-nya bisa berupa kenaikan tunjangan kinerja atau jabatan,” ujar Menteri Mangindaan.
  Dalam kesempatan itu, Menpan dan Reformasi Birokrasi juga mengugkapkan, untuk tahun 2010 nanti Bappenas, BPKP dan Kemenko Perekonomian siap melaksanakan reformasi birokrasi, menyusul Setneg yang sudah melaksanakan tahun 2009.
Untuk saat ini, ada 6 kementerian/lembaga yang dokumen usulan dan persiapan pelaksanaannya sudah dinilai oleh Tim Kerja Reformasi Birokrasi Nasional, yakni Kemenko Kesra, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Kemenko Polhukkam, kementerian Perindustrian, dan BPPT.
  Implementasi program reformasi birokrasi terdiri dari 9 program yang meliputi 23 kegiatan. Program-program itu meliputi :
1.      Arahan Strategis, meliputi kegiatan percepatan (quick wins), penilaian kinerja organisasi, dan postur birokrasi 2025;
2.      Manajemen perubahan, dengan kegiatan proses sosialisasi dan internalisasi;
3.      Penataan sistem, dengan kegiatan analisis jabatan, evaluasi jabatan dan sistem tunjangan kinerja;
4.      Penataan organisasi, dengan kegiatan redefinisi visi, misi, strategi, restrukturisasi, dan analisa beban kerja;
5.      Penataan tata laksana, meliputi kegiatan penyusunan tata laksana (business process) yang menghasilkan standar operasional prosedur (SOP), elektronifikasi dokumentasi/kearsipan;
6.      Penataan sistem manajemen SDM, meliputi asesmen kompetensi individu bagi pegawai/tenaga ahli, membangun sistem penilaian kinerja, mengembangkan sistem pengadaan dan seleksi, mengembangkan pola pengembangan dan pelatihan, memperkuat pola rotasi, mutasi, promosi, memperkuat pola karir, dan membangun/memperkuat database pegawai;
7.      Penguatan unit organisasi, dengan kegiatan penguatan unit kerja/organisasi kepegawaian, penguatan unit kerja kediklatan, dan perbaikan sarana dan prasarana;
8.      Penyusunan peraturan perundang-undangan, dengan kegiatan memetakan regulasi, deregulasi, menyusun regulasi baru;
9.      Pengawasan internal, dengan kegiatan menegakkan disiplin kerja, dan menegakkan kode etik. *** (HUMAS MENPAN-RB)


 
Mitra Konsumen Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template