Minggu, 14 Februari 2010

Formalin Marak Beredar di Jawa Timur

Media Online Mitra Konsumen "Cerdaskan Anak Bangsa"
Formalin Marak Beredar di Jawa Timur
Mitra Konsumen -  Beberapa tahun waktu yang lalu sekitar  desember  2005 hasil monitoring Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) Surabaya. Mendapati belum adanya pengendalian peredaran terhadap bahan pengawet seperti Formalin dan diidapati tujuh pengecer bahan kimia (formalin) di Surabaya. Saat ini peredarannya kembali merajalela dan jelas merugikan kesehatan. Bahan pengawet jenis  Formalin dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan, mengganggu fungsi hati, ginjal, dan sistem reproduksi.
Dasar hukum yang melarang penggunaan formalin jelas tertulis dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 204, Undang-Undang Nomer : 7 tahun 1996 tentang Pangan, Undang-Undang Nomer : 8 tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomer : 23 Tentang Kesehatan. 
Menurut ketentuan Pasal 204 KUHP Pelaku usaha yang menggunakan formalin  diancam kurungan 15 tahun penjara.  Untuk pedagang yang menggunakan bahan formalin dalam makanan dan Minuman (Mamin) berdasarkan Undang-Undang Nomer : 23 tentang Kesehatan, dikenakan sanksi 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 300 juta.
Berdasarkan hasil pemantauan Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Konsumen Jawa Timur Yudianto bahwa Mie basah yang beredar di pasar fositif mengandung Formalin.
“Sesuai dari hasil yang kami dapatkan, mie basah yang beredar di Surabaya mengandung Formalin”Ujar Yudi yang dikenal akrab dengan panggilan Panjol. ”Namun yang menjadi persoalan apakah aparat dan pemerintah peduli terhadap temuan kita, beranikah mereka menangkap dan memenjarakannya,”kata Panjol.
Dalam Undang-Undang Nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pelaku usaha yang menggunakan formalin telah melanggar pasal 8, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).(P21)

0 komentar:

Posting Komentar

Untuk pengisian Komentar dimohon untuk menulis komentar yang tidak mengandung UNSUR SARA

 
Mitra Konsumen Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template