Media Online Mitra Konsumen "Cerdaskan Anak Bangsa"
Waspadai…Penipuan Berkedok Diskon
Mitra Konsumen – Diskon atau potongan harga yang diberlakukan di pusat-pusat perdagangan seperti Mal, Plaza dan pertokoan saat ini nampaknya perlu mendapatkan pengawasan dan perhatian khusus. Hal ini mengingat maraknya penawaran berkedok diskon. Padahal harga barang terlebih dahulu dinaikkan dan terkadang kwalitasnya sudah menurun.
Menjelang hari-hari besar seperti Imlek, Valentine Days yang ketepatan jatuh di bulan yang sama dengan shio Macannya terlihat jelas hampir seluruh pelaku usaha (pedagang) menawarkan diskon. Bahkan hari jadi kota Surabaya pada bulan Mei setiap tahunnya mengadakan Big Sale dengan pesta diskon besar-besaran.
Menurut Supriharto seorang manager property di Surabaya ini hanya merupakan akal-akalan pedagang untuk menarik minat konsumen. ”Saya melihat ini hanya akal-akalan pedagang, Saya beli baju di Tunjungan Plaza (TP) harganya Rp 150 ribu setelah diskon 20 persen. Ternyata bulan Januari lalu harganya bahkan Rp 147.000. Nah ini pasti yang lainnya juga dinaikkan dulu baru didiskon,” kata Supriharto.
Konsumen menurut dia harus berhati-hati dengan penipuan berkedok penawaran diskon. Semestinya konsumen harus tahu harga pasar terlebih dan pelaku usaha jangan membohongi masyarakat dengan cara diskon tipu-tipu.
Selain itu, memberi diskon besar dengan menjual barang yang tidak berkualitas jelas merugikan konsumen. Pedagang harus lebih bertanggungjawab mengatakan dengan jujur bahwa barang yang dijual adalah merupakan barang obralan daripada membohongi dengan janji memberikan diskon.
”Barang diskon memang pasti ada alasannya. Pertama karena kurang laku, kedua karena turun kualitasnya, ketiga menurunkan keuntungan karena mengejar omset,” kata Alex Werdian salah seorang dosen managemen di perguruan tinggi swasta di Surabaya.
Menurut Alex, di dalam bisnis, etika dagang jarang dilakukan terutama kepada konsumen. Etika dagang antara sesama pedagang biasanya sangat dipegang, tetapi etika ke masyarakat sebagai end user kurang diperhatikan.
“Yang lebih parah lagi bila pedagang hanya mengejar untung saja maka konsumenlah yang jadi korban. Contohnya, harga kulak Rp 40 ribu dijual Rp 100 ribu kemudian didiskon 30 persen, ini kan nggak fair,” tambahnya. Alex mengaku ini merupakan trik pedagang namun menurutnya janganlah keterlaluanan.
Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Provinsi Jawa Timur Syu’eb SE, yang dikonformasi masalah ini mengatakan bahwa pedagang yang melakukan diskon/iklan dengan cara penipuan jelas bertentang dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomer 8 tahun 1999 pasal 9 ayat (1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah : butir a).barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
“Pedagang yang melakukan diskon dengan cara-cara curang dapat dikenakan pidana dengan UUPK pasal 62 dengan ancaman 5 tahun penjara,”terang Syu’eb
Menurutnya bila konsumen merasa dirugikan dapat mengadu ke LPKSM berkantor di Jl.Pandegiling no.246 Surabaya. “Kami akan berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Perdagangan atau Penyidik Kepolisian,” tambahnya.
Khusus diskon hari jadi Surabaya bulan Mei 2010, pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan Pemkot dan minta agar Big Sale khusus ulang tahun hari jadi Surabaya ini jangan dinodai dengan tipu-tipu diskon.(as)
Mitra Konsumen – Diskon atau potongan harga yang diberlakukan di pusat-pusat perdagangan seperti Mal, Plaza dan pertokoan saat ini nampaknya perlu mendapatkan pengawasan dan perhatian khusus. Hal ini mengingat maraknya penawaran berkedok diskon. Padahal harga barang terlebih dahulu dinaikkan dan terkadang kwalitasnya sudah menurun.
Menjelang hari-hari besar seperti Imlek, Valentine Days yang ketepatan jatuh di bulan yang sama dengan shio Macannya terlihat jelas hampir seluruh pelaku usaha (pedagang) menawarkan diskon. Bahkan hari jadi kota Surabaya pada bulan Mei setiap tahunnya mengadakan Big Sale dengan pesta diskon besar-besaran.
Menurut Supriharto seorang manager property di Surabaya ini hanya merupakan akal-akalan pedagang untuk menarik minat konsumen. ”Saya melihat ini hanya akal-akalan pedagang, Saya beli baju di Tunjungan Plaza (TP) harganya Rp 150 ribu setelah diskon 20 persen. Ternyata bulan Januari lalu harganya bahkan Rp 147.000. Nah ini pasti yang lainnya juga dinaikkan dulu baru didiskon,” kata Supriharto.
Konsumen menurut dia harus berhati-hati dengan penipuan berkedok penawaran diskon. Semestinya konsumen harus tahu harga pasar terlebih dan pelaku usaha jangan membohongi masyarakat dengan cara diskon tipu-tipu.
Selain itu, memberi diskon besar dengan menjual barang yang tidak berkualitas jelas merugikan konsumen. Pedagang harus lebih bertanggungjawab mengatakan dengan jujur bahwa barang yang dijual adalah merupakan barang obralan daripada membohongi dengan janji memberikan diskon.
”Barang diskon memang pasti ada alasannya. Pertama karena kurang laku, kedua karena turun kualitasnya, ketiga menurunkan keuntungan karena mengejar omset,” kata Alex Werdian salah seorang dosen managemen di perguruan tinggi swasta di Surabaya.
Menurut Alex, di dalam bisnis, etika dagang jarang dilakukan terutama kepada konsumen. Etika dagang antara sesama pedagang biasanya sangat dipegang, tetapi etika ke masyarakat sebagai end user kurang diperhatikan.
“Yang lebih parah lagi bila pedagang hanya mengejar untung saja maka konsumenlah yang jadi korban. Contohnya, harga kulak Rp 40 ribu dijual Rp 100 ribu kemudian didiskon 30 persen, ini kan nggak fair,” tambahnya. Alex mengaku ini merupakan trik pedagang namun menurutnya janganlah keterlaluanan.
Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Provinsi Jawa Timur Syu’eb SE, yang dikonformasi masalah ini mengatakan bahwa pedagang yang melakukan diskon/iklan dengan cara penipuan jelas bertentang dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomer 8 tahun 1999 pasal 9 ayat (1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah : butir a).barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
“Pedagang yang melakukan diskon dengan cara-cara curang dapat dikenakan pidana dengan UUPK pasal 62 dengan ancaman 5 tahun penjara,”terang Syu’eb
Menurutnya bila konsumen merasa dirugikan dapat mengadu ke LPKSM berkantor di Jl.Pandegiling no.246 Surabaya. “Kami akan berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Perdagangan atau Penyidik Kepolisian,” tambahnya.
Khusus diskon hari jadi Surabaya bulan Mei 2010, pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan Pemkot dan minta agar Big Sale khusus ulang tahun hari jadi Surabaya ini jangan dinodai dengan tipu-tipu diskon.(as)
0 komentar:
Posting Komentar
Untuk pengisian Komentar dimohon untuk menulis komentar yang tidak mengandung UNSUR SARA