Sabtu, 06 Maret 2010

Pengelolah Parkir Rugikan Konsumen, Kendaraan Hilang Tidak di Bayar

Media Online Mitra Konsumen "Cerdaskan Anak Bangsa"
Pengelolah Parkir Rugikan Konsumen,
Kendaraan Hilang Tidak di Bayar
Mitra Konsumen – Pengawasan terhadap juru parkir kendaraan termasuk terkait menjaga kendaraan milik pemakai jasa parkir dirasakan merugikan konsumen. Celakanya pengawasan dalam bidang pelayanan terhadap penggunan parkir sampai saat ini belum juga maksimal.
Kehilangan barang atau kendaraan yang diparkir sampai saat ini belum dilindungi secara penuh karena kurangnya perhatian pemerintah kota (PEMKOT) Surabaya. Bahkan seenaknya pengusaha perparkiran membuat klausula baku yang merugikan konsumen dan dilarang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Di tempat-tempat parkir atau tiket parkir bahkan tidak sengan pengusaha perparkiran membuat papan pengumuman dengan tulisan ‘Pengelola gedung tidak bertanggung jawab bila terjadi kerusakan, kehilangan barang dan kendaraan yang diparkir’.
“Ini jelas-jelas merugikan penguna jasa. Mereka ditarik Rp 2000 sampai Rp 3000/jam pertama tetapi  keselamatan kendaraan tidak dijamin,” kata Yuyun Wijaya, seorang notaris di Surabaya.
Mestinya, lanjut ibu seorang anak ini, pengelola gedung parkir harus melindungi konsumen. Toh sekarang ini banyak asuransi yang all risk. “Saya yakin kalau pengawasannya ketat tidak ada kehilangan barang dan kendaraan, sementara premi asuransi juga tidak besar,” tambahnya.
Sementara itu di tempat parkir umum yang tarif rata-rata sekitar Rp 1.000 (mobil), Rp 500 (untuk motor) juga sering kelihatan tidak diberi karcis resmi sebagai tanda penitipan. Yang mengherankan, parkir umum yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Surabaya, tanda itu disebut sebagai retribusi jasa pemakaian lahan. Bukan penitipan yang penjaganya bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan.
Menurut H.Djaenudin SH.MH seorang advocat senior dan Kepala Divisi hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Jatim, peraturan daerah tentang perparkiran sudah sering direvisi dan diperbaiki, namun sampai saat ini belum ada peraturan yang efektif untuk melindungi konsumen. Namun, konsumen yang merasa di rugikan dapat menggungat penggelolah parkir. “Pengguna jasa parkir dapat menggungat, sebab berdasarkan UUPK pasal 18 tentang ketentuan klausula perjanjian tersebut Batal Demi Hukum,” Jelasnya.
“Memang dulu pernah ada asuransi kendaraan yang diparkir, namun karena kebiasaan penjaga tidak memberi karcis retribusi, mengakibatkan kurangnya bukti dan kehilangan kendaraan tidak bisa diganti,”tambahnya.
Sebenarnya kalau melihat potensi pendapatan dari parkir ini belasan miliar rupiah setiap tahun, mengcover kehilangan atau kerusakan yang terjadi pasti bisa dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Cuma goodwill-nya yang kadang-kadang dikesampingkan.(as)

0 komentar:

Posting Komentar

Untuk pengisian Komentar dimohon untuk menulis komentar yang tidak mengandung UNSUR SARA

 
Mitra Konsumen Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template