Media Online Mitra Konsumen "Cerdaskan Anak Bangsa"
Mitra Konsumen .- Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jatim mendukung penuh Deklarasi Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) dalam pembentukan Pos Pengaduan Perlindungan Konsumen & Pelayanan Publik pada tingkat kelurahan/desa. Dengan mengandeng seluruh kompenen masyarakat demi terciptanya perlindungan terhadap konsumen dan pelayanan yang prima.
Ketua KPP Jatim, M. Khoirul Anwar, yang ditemui di kantornya menyatakan dukungannya terhadap gagasan yang melibatkan langsung masyarakat. “Komitmen bersama ini perlu didukung penuh karena betul-betul sinergi yang lengkap. Dari sektor birokrasi, masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen bersatu untuk menuju pelayanan public yang prima,” kata Khoirul.
Menurut ketua KPP Jatim ini, pelayanan public yang prima sebagai cita-cita dibentuknya komisi ini akan terbantu dengan komitmen yang di Deklarasikan Bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) di Malang, hari Minggu (21 Pebruari 2010).
“Amanah UU nomor 5 tahun 2009 tentang pelayanan publik tentu saja akan menjadi baik bila bergandengan tangan dengan UU nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang dimiliki LPKSM. Sebab inplemtasinya bertujuan membela masyarakat demi terciptanya kepastian akan layanan yang prima dan konsumen tidak lagi dipihak yang dirugikan,” tambahnya.
Masyarakat sekarang ini bebas menyatakan pendapatnya termasuk mengawasi pelayanan publik sehingga dalam era pelayanan ini akan terwujud pelayanan yang prima. “Kami sudah pernah mengusulkan kepada Menteri Pendayaan Aparatur Negara agar para birokrat mendukung cita-cita ini,” terangnya .
Khoirul menunjuk bahwa ada 265 jenis pengaduan ke Komisi Pelayaan Publik selama tahu 2009. Dari pengaduan tersebut, 167 pengaduan sudah ditangani. 31 pengaduan dalam proses klarifikasi, 38 pengaduan proses kelengkapan data, 15 pengaduan tidak dapat diproses dan 14 pengaduan tidak dapat dikategorikan sebagai sengketa layanan public.
Contoh kasus tersebut menunjukkan betapa masyarakat perlu mendapat perlindungan dan solusi bagaimana mengatasinya. “Yang penting sinergi antara lembaga lain dan masyarakat itu sendiri, maka akan tercipta pelayanan yang ideal,” katanya.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) sendiri saat ini telah tersebar di berbagai daerah di Indonesia khususnya Jawa Timur. Indahnya bila kedua aktifis pembela masyarakat ini sinergi, dan terbentuk pos-pos pengaduan di seluruh kelurahan/desa di Jawa timur.
Maka masyarakat akan mudah mengadukan birokrasi atau pelaku usaha ‘mokong’. Diharapkan kedepan KPP mendorong birokrasi agar membenahi pengurusan perizinan dan pelayanan yang efisien, dan LPKSM mendorang terciptanya Pelaku Usaha yang bertanggung jawab. (P21/as)
Ketua KPP Jatim, M. Khoirul Anwar, yang ditemui di kantornya menyatakan dukungannya terhadap gagasan yang melibatkan langsung masyarakat. “Komitmen bersama ini perlu didukung penuh karena betul-betul sinergi yang lengkap. Dari sektor birokrasi, masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen bersatu untuk menuju pelayanan public yang prima,” kata Khoirul.
Menurut ketua KPP Jatim ini, pelayanan public yang prima sebagai cita-cita dibentuknya komisi ini akan terbantu dengan komitmen yang di Deklarasikan Bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) di Malang, hari Minggu (21 Pebruari 2010).
“Amanah UU nomor 5 tahun 2009 tentang pelayanan publik tentu saja akan menjadi baik bila bergandengan tangan dengan UU nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang dimiliki LPKSM. Sebab inplemtasinya bertujuan membela masyarakat demi terciptanya kepastian akan layanan yang prima dan konsumen tidak lagi dipihak yang dirugikan,” tambahnya.
Masyarakat sekarang ini bebas menyatakan pendapatnya termasuk mengawasi pelayanan publik sehingga dalam era pelayanan ini akan terwujud pelayanan yang prima. “Kami sudah pernah mengusulkan kepada Menteri Pendayaan Aparatur Negara agar para birokrat mendukung cita-cita ini,” terangnya .
Khoirul menunjuk bahwa ada 265 jenis pengaduan ke Komisi Pelayaan Publik selama tahu 2009. Dari pengaduan tersebut, 167 pengaduan sudah ditangani. 31 pengaduan dalam proses klarifikasi, 38 pengaduan proses kelengkapan data, 15 pengaduan tidak dapat diproses dan 14 pengaduan tidak dapat dikategorikan sebagai sengketa layanan public.
Contoh kasus tersebut menunjukkan betapa masyarakat perlu mendapat perlindungan dan solusi bagaimana mengatasinya. “Yang penting sinergi antara lembaga lain dan masyarakat itu sendiri, maka akan tercipta pelayanan yang ideal,” katanya.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) sendiri saat ini telah tersebar di berbagai daerah di Indonesia khususnya Jawa Timur. Indahnya bila kedua aktifis pembela masyarakat ini sinergi, dan terbentuk pos-pos pengaduan di seluruh kelurahan/desa di Jawa timur.
Maka masyarakat akan mudah mengadukan birokrasi atau pelaku usaha ‘mokong’. Diharapkan kedepan KPP mendorong birokrasi agar membenahi pengurusan perizinan dan pelayanan yang efisien, dan LPKSM mendorang terciptanya Pelaku Usaha yang bertanggung jawab. (P21/as)
0 komentar:
Posting Komentar
Untuk pengisian Komentar dimohon untuk menulis komentar yang tidak mengandung UNSUR SARA